Ini Alasan Hakim PT Vonis Mati dan Seumur Hidup Kasat,Kanit dan 8 Oknum Polisi Narkoba Polresta Barelang

Gedung Pengadilan Tinggi Kepri di Jalan Ahmad Yani No 29 Tanjungpinang Provinsi Kepri
Foto: Gedung Pengadilan Tinggi Kepri di Jalan Ahmad Yani No 29 Tanjungpinang Provinsi Kepri (Dok-Presmedia) 

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada 10 oknum anggota Polresta Barelang, termasuk mantan Kasat Narkoba Satria Nanda SIK, MH dan mantan Kanit Sigit Sarwa Edi, dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 44 kg.

Vonis tersebut merupakan hasil banding JPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang sebelumnya menghukum mereka dengan pidana seumur hidup dan 20 tahun penjara. Dua warga sipil yang turut terlibat, juga menerima vonis lebih berat, dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Daftar Perubahan Vonis PN Batam vs PT Kepri: Dari Penjara ke Mati dan Seumur Hidup

Vonis Mati:  
Satria Nanda, SIK, MH – Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang
Sigit Sarwa Edi – Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang
(Sebelumnya: Dihukum seumur hidup oleh PN Batam)

Vonis Penjara Seumur Hidup 
Junaidi Gunawan, SH
Fadli, SH
Ibnu Maaruf, SH
Rahmadi, SH
Arianto, SH
Jaka Surya
Wan Rahmat Kurniawan
Alex Candra

Vonis Warga Sipil:
Aziz Martua Sinaga: dari 20 tahun → 20 tahun penjara
Zulkifli Simanjuntak: dari 13 tahun → 20 tahun penjara

Pertimbangan Hakim PT: Menyalahgunakan Wewenang dan Aktor Intelektual Peredaran Narkoba

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai H. Ahmad Shalihin, dengan anggota Bagus Irawan dan Prianto, menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.

“Terdakwa adalah aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatannya untuk mengedarkan sabu. Ini bukan kejahatan biasa, tapi kejahatan transnasional yang sangat serius,” tegas hakim dalam pertimbangannya.

Ditegaskan pula bahwa para terdakwa memiliki peran sebagai aktor intelektual dalam menyelundupkan sabu dari Malaysia sebanyak 44 kilogram, serta menyalahgunakan 9 kilogram sebagai alat untuk mengungkap perkara fiktif.

Majelis Hakim PT Kepri menyatakan, pemberatan hukuman dilakukan karena terdakwa adalah aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Menimbang besarnya jumlah narkoba dan potensi dampaknya terhadap keselamatan generasi bangsa, serta status para terdakwa sebagai aparat, maka hukuman berat dijatuhkan demi efek jera,” jelas hakim.

Vonis mati dan seumur hidup ini juga ditujukan sebagai peringatan keras kepada masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya, agar tidak terlibat dalam kejahatan narkotika.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar, pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 64 ayat (1) KUHP (Perbuatan berlanjut) Disertai pasal pemberat karena status sebagai aparat penegak hukum

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Komentar