Ini Alasan Pemilik Rumah Produksi Kosmetik Bintan Mangkir Dipanggil Loka POM

Personil Polres Bintan dan TNI mengamankan proses penggeledahan yang dilakukan Petugas Loka POM Tanjungpinang di salah satu rumah diduga produksi skincare Ilegal di Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara Foto Polres Bintan
Personil Polres Bintan dan TNI mengamankan proses penggeledahan yang dilakukan Petugas Loka POM Tanjungpinang di salah satu rumah diduga produksi skincare Ilegal di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemilik rumah produksi yang diduga memproduksi kosmetik ilegal di Bintan, mengklarifikasi alasannya mangkir dan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tanjungpinang.

Kuasa Hukum Pemilik Rumah Produksi kosmetik Ahmad Fidyani mengatakan kliennya tidak dapat hadir pada panggilan penyidik karena memiliki sejumlah alasan.

Pertama katanya, kliennya harus mendampingi anaknya yang trauma dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Loka POM Tanjungpinang.

“Dari kejadian itu anaknya harus mendapatkan penanganan dari psikolog dan saat ini klien kami sedang mengantar anaknya ke psikolog,” kata Ahmad Fidyani, Sabtu (4/4/2024).

Kemudian lanjut kata Ahmad Fidyani, bahwa pemanggilan yang dilayangkan oleh Loka POM Tanjungpinang tidak tepat sasaran.

Dikarenakan bahwa surat pemanggilan itu ke rumah orang tua kliennya.

Ia menambahkan Loka POM Tanjungpinang juga melakukan intimidasi terhadap orang tua kliennya sehingga sakit jantungnya kambuh.

“Surat panggilan juga dilakukan entah kemana. Datang ke rumah orang tuanya melakukan intimidasi,” jelasnya.

Saat ini orang tuanya harus dirawat ke Rumah Sakit Angkatan Laut Tanjungpinang

“Menakut-nakuti, menanyakan anaknya, beramai-ramai ke sana,” tambah Ahmad.

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, Iwan Kadly menilai, surat tersebut tidak seharusnya dilayangkan ke rumah orang tua kliennya yang sakit.

“Sebetulnya cukup antar ke kami atau ke RT setempat,” tambahnya.

Menurutnya, pengirim surat pemanggilan itu juga tidak sesuai, karena surat pemanggilan tiba satu hari dari jadwal.

“Mereka antar malam, untuk besok pagi. Sedangkan surat pemanggilan itu minimal 3 hari,”pungkasnya.

Sebelumnya, Loka POM Tanjungpinang menggeledah dan menyita sejumlah bahan dan alat kosmetik di sebuah rumah pembuatan skin care tanpa izin di Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Selasa (23/4/2024) hingga Rabu (24/4/2024).

Penggeledahan dan Penyitaan ini, dilakukan penyidik BPOM Batam dan Loka POM Tanjungpinang, bersama Kepolisian dan TNI.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur