PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang dan Polda Kepri telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat dan penipuan penggelapan pengurusan surat di Tanjungpinang, Batam dan Bintan. Ke tujuah tersangka itu adalah, Es (28), Rz (30), Mr (31), Ll (44), Za (36), Ks (59) Ay (58).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, kasus pemalsuan sertifikat, penipuan dan penggelapan ini, dibagi menjadi dua split penyidikan perkara, yang ditangnai Polresta Tanjungpinang dan ditangani Polda Kepulauan Riau.
Penetapan ketujuh tersangka, terdiri dari penetapan 6 tersangka di Polresta Tanjungpinang atas nama Es (28), Rz (30), Mr (31), Ll (44), Za (36), Ks (59) dalam penyidikan pemalsuan sertifikat atas Laporan Kepala BPN di Polresta Tanjungpinang.
Dan penetapan 4 tersangka yang sama masing-masing Es (28), Za (36), Ks (59) dan Ay di Polda Kepri atas Laporan warga di Batam.
Selain itu, Polresta Tanjungpinang juga telah menyita menyita Rp909 juta uang tunai, belasan mobil, 41 gram emas serta puluhan sertifikat yang diduga palsu dari 7 tersangka.
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan Polisi pada 23 Mei 2025 di rumah Een Saputra di Jalan Garuda, Perumahan Pancanaka, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur dan rumah kantor sebuah perusahaan di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Polresta Tanjungpinang juga menyita Puluhan sertifikat Palsu.
Sejumlah Sertifikat Palsu disita Polisi
Sejumlah sertifikat yang diduga Palsu oleh Polis itu adalah:
1.Sertifikat Hak milik atas nama Masto Leonardo Purba
2.Sertifikat Hak milik atas nama Rini Marselina
3.Sertifikat Hak milik atas nama Ardika Tia Saputra
4.Sertifikat Hak milik atas nama Fahmi Royana
5.Sertifikat Hak milik atas nama Paiyem
6.Sertifikat Hak milik atas nama Sanusi
7.Sertifikat Hak milik atas nama Ardika Tia Saputra
8.Sertifikat Hak milik atas nama Samin
9.Sertifikat Hak milik atas nama Maryani
10.Sertifikat Hak milik atas nama Dr.Rumzi Bin Samin
11.Sertifikat Hak milik atas nama Rohaya
Tangkapan Foto daftar dokumen BB yang disita Polisi Dari Tersangka Een Saputro
Polisi juga menyita ratusan berkas Permohonan Sertifikat ratusan korban warga dari rumah tersangka Een Saputra dan sejumlah atribut-atribut lembaga yang digunakan pelaku untuk menyakinkan para korban bahwa mereka adalah petugas dari BPN juga turut disita.
Sedangkan korban dalam kasus ini dikatakan Polisi ada sebanyak 237 orang petani, nelayan dan warga pekerja serabutan di Tanjungpinang, Bintan dan Batam.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Komentar