
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan penyitaan yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) atas 4,2 juta ton stockpile bauksit yang tersebar di 14 titik lokasi di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim tunggal Irwan Munir melalui perkara Penanganan Harta Kekayaan Nomor: 1/Pid.PHK/2925/PN Tpg, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon dikabulkan, dan menetapkan seluruh sisa stockpile bauksit hasil tambang tahun 2013–2018 sebagai milik negara. dan selanjutnya, stockpile tersebut akan dilelang, dan hasilnya disetor ke kas negara.
“Menetapkan barang-barang serta titik koordinat dan lokasi sisa stockpile bauksit di Provinsi Kepri tahun 2025 yang terdapat pada 14 titik lokasi dengan total volume 4.250.000 ton sebagai milik negara,” bunyi petikan putusan. Biaya perkara ditetapkan sebesar nihil.
Berikut daftar dan lokasi 4,2 juta stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang
Adapun sejumlah Stockpile Bauksit yang dikabulkan PN Tanjungpinang disita Kejaksaan adalah:
- Pulau kentar Blok 1 sebanyak 300.000 metrik Ton diserahkan oleh Heru Grandi
- Pulau Kentar Blok 2 sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Heru Grandi
- Wacopek Bintan sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Iemron
- Tembeling sebanyak 200.000meterik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
- Pulau kelong sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
- Pulau Angkut sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh Abdurrahim Kasim Djou
- Pulau Malim sebanyak 450.000 metrik ton diserahkan oleh Terris Tanoedjaya
- Pulau Dendang sebanyak 150.000meterik ton diserahkan oleh: Wahyu Budi Wiyono
- Pulau Tanjung Moco Sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh: Wahyu Budi Wiyono
- Senggarang Besar sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
- Sei Timun sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh: Arpan Sidik
- Sei Carang sebanyak 50.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
- Dompak Laut sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
- Tanjung Lanjut sebanyak 300.000 metrik ton diserahkan oleh: Arpan Sidik
JUMLAH TOTAL 4.250.000 metrik ton.
Sebelumnya, Kejati Kepri melalui Plt.Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, mengajukan permohonan penyitaan berdasarkan sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pertambangan bauksit.
Beberapa di antaranya, Putusan MA No. 4995 K/Pid.Sus-TPK/2021 atas nama Dr. Amjon, M.Pd. Putusan MA No. 4858 K/Pid.Sus/2021 atas nama Herry E. Malando Putusan MA No. 4581 K/Pid.Sus/2021 atas nama Bobby Satya Kifana Putusan MA No. 4563, 4579, dan 4597 K/Pid.Sus/2021 atas nama Achmad, Arif Rate, dan Junaidi.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi