PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang– Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Darma Parlindungan melawan PT.Expasindo, PT.Bintan Propertindo serta BPN selaku tergugat akan segera disidangkan PN Tanjungpinang.
Gugatan perdata Darma Parlindungan selaku pemilik lahan atas SKT dan SKPPT yang dikeluarkan tersangka Hasan, M.Ridwan dan Budiman dalam kasus pemalsuan surat di lahan PT.Expasindo ini, teregister  dengan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Tpg di PN Tanjungpinang.
Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra mengatakan, sidang gugatan perdata PMH yang diajukan pemohon warga Batam itu akan segera disidangkan di PN Tanjungpinang.
Adapun Majelis Hakim yang akan memeriksa dan penyidangkan perkara tersebut adalah Ketua PN Tanjungpinang Riska Widiana, dibantu Hakim anggota Boy Syailendra dan Refi Damayanti.
“Jadwal sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024 mendatang,” kata Boy pada Media ini saat dikonfrimasi Jumat (14/6/2024).
Sebelum sidang lanjutnya, Panitera PN juga telah memanggil para tergugat melalui release panggilan ke masing-masing alamatnya.
Sebagaimana ditulis sebelumnya, seorang warga Batam Darma Parlindungan mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan Hukum (PMH) terhadap PT.Expasindo, PT.Bintang Propertindo dan BPN sebagai tergugat I,II dan III.
Hendi Davitra SH selaku kausa hukum pengugat serta kuasa hukum tersangka Hasan dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di lahan PT.Expasindo, menyatakan, gugatan perdata yang diajukan ke PN itu, adalah untuk membuktikan sah tidaknya kepemilikan lahan PT.Expasindo di Kampung Baru km 23 Kelurahan Sei Lekop Kijang Bintan Timur.
“Saya tegaskan, gugatan (Perdata-red) ini bukan untuk membuktikan palsu atau tidak palsu. Tetapi, untuk membuktikan siapa lebih berhak,†katanya pada sejumlah wartawan saat menggelar konferensi di Tanjungpinang, Kamis (13/6/2024).
Dalam gugatannya, Hendi mendalilkan bahwa kliennya Darma Parlindungan sebagai penggugat, memiliki lahan tanah di kawasan PT.Expasindo Kampung Baru km 23 Kelurahan Sei Lekop Kijang Bintan Timur berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Reg.Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tanggal 15 April 2015.
Penguasaan lahan kurang lebih 6.941 M² lahan ini, diperoleh dari Oki Irawan (Almarhum) berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) Reg Nomor 155/SKPPT/BT/IV/2015 tahun 2015 yang dikeluarkan Kelurahan Sungai Lekop yang saat luhanya dijabat tersangka M.Ridwan.
Sementara Tergugat II (PT.Bintan Propertindo) dikatakan penggugat, memperoleh lahan tersebut dari Tergugat I (PT.Expasindo) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat di notaris dari pemilik asal Sularmi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 207/SK/III/1984 tanggal 30 Maret 1984.
Tergugat I/PT.Expasindo sendiri, mendapatkan pencadangan lahan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Riau Nomor KPTS 421/VIII/1991 tanggal 8 Agustus 1991 seluas ± 112 Ha pada 1991 di lokasi yang terletak di Sei Lekop Km. 23 Kelurahan Kp. Kijang, Kecamatan Bintan Timur.
Namun menurut Penggugat, sejak dilakukan pembayaran ganti rugi/pelepasan hak tanah-tanah milik masyarakat pada tahun 1991 sampai dengan saat ini, serta dilakukannya pengalihan hak kepada Tergugat II/PT.Bintan Propertindo. Tergugat I dan tergugat II tidak pernah menguasai, memanfaatkan lahan atau melakukan pendaftaran hak atas tanah yang dibebaskannya.
Hal ini menurut dalil penggugat, bertentangan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor 329 K/Sip/1957 Tanggal 24 September 1958 jo. Nomor 295 K/Sip/1973 tanggal 9 Desember 1975.
Demikian juga penjualan/pemindahtanganan lahan yang dilakukan Tergugat I kepada tergugat II, menurut Penggugat, sesuai dengan isi perjanjian Tergugat II telah mengetahui dengan betul keadaan dan kondisi tanah.
Dan atas perbuatan tergugat II ini, Penggugat menyebut, telah secara nyata melakukan perbuatan yang secara tanpa hak memasukan bidang tanah milik Penggugat kedalam lahan miliknya.
Selain menguji secara perdata kepemilikan lahan dengan menggugat PT.Expasindo dan PT.Propertindo serta BPN ke PN, Hendi mengatakan, juga ada Perma Nomor 1 MA Tahun 1956 tentang upaya MA dalam mengisi kekosongan hukum (Prejudicieel Geschil), terhadap proses hukum mana yang dikedepankan Pengadilan jika terdapat gugatan perdata dan Pidana.
“Faktanya sekarang ada gugatan Perdata. Dan seandainya nanti benar gugatan perdata yang diajukan (dikabulkan hakim-red) bahwa lahan tersebut adalah hak-nya Darma Parlindungan. Apakah objek SKT dan SKPPT yang dilakukan Hasan itu palsu?,†ujarnya bertanya.
Selanjutnya kata dia lagi, Sesuai dengan ketentuannya hukum yang disandarkan pada pasal 81 KUHPidana Jo Pasal 1 peraturan MA nomor 1 tahun 1956. “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus menentukan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan PN tentang pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidak adanya hak perdata ituâ€.
“Itu-lah mengapa dengan adanya sengketa Perdata ini kami mohon kepada aparat penegak hukum. Karena kontek pemeriksaan perkara ini tidak berhenti di tingkat penyidikan Kepolisian saja, tetapi akan ada penuntutan dari kejaksaan dan pembuktian di Pengadilan nantinya,†kata Dia.
Apakah benar tersangka Hasan ini nantinya, bersalah atau tidak? “Itulah sebabnya mengapa selalu kita mengedepankan asas praduga tak bersalah,†ujarnya.
Selai itu, objektivitas penegakan hukum yang dilakukan penegak hukum terhadap kliennya itu, juga diharapkan benar-benar dilaksanakan. Sehingga tujuan penegak hukum itu memenuhi asas kepastian, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.
Terkait pengakuan kepemilikan lahan oleh PT.Expasindo dan PT.Propertindo, Hendi mengatakan, dalam ranah hukum perdata, juga terdapat aturan yang mengatur, suatu keadaan dimana orang menelantarkan tanahnya lebih dari 20 tahun, tidak dikuasai akan menimbulkan hak orang menguasai.
Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi
Komentar