
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights) yang disahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu.
Melalui Perpres ini, Â platform digital dikenai berbagai kewajiban-kewajiban untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers.
Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mengatakan, sejumlah kewajiban platform digital sebagaimana yang diamanatkan Perpres nomor 32 Tahun 2024 itu, antara lain, untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang.
Kewajiban itu harus dilakukan platform setelah menerima laporan dari media ke Komite melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
“Selain itu, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan upaya terbaik dalam membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers,” kata Nezar Patria dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Kamis (22/2/2024).
Wamenkominfo juga mengatakan, perusahaan platform digital juga diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanannya.
“Tidak hanya itu, bentuk dukungan yang dapat diberikan oleh perusahaan platform digital juga dilakukan dengan melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Di samping itu, Perpres Publisher Rights mewajibkan perusahaan platform digital memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
Regulasi hak penerbitan ini, juga mewajibkan perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.
Namun, Wamenkominfo menegaskan, bahwa pelaksanaan ketentuan kerjasama ini harus didasarkan pada kesepakatan perusahan pers dan perusahaan platform digital yang memiliki berbagai macam opsi, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita dan/atau bentuk lain yang disepakati kedua belah pihak.
“Bentuk kerjasama perusahaan pers dengan platform digital ini bisa macam-macam, tergantung kesepakatan di antara kedua belah pihak,” tuturnya.
Sementara itu, pengawasan kepatuhan perusahaan platform digital terhadap kewajiban dalam Perpres ini akan menjadi tugas komite yang akan dibentuk oleh Dewan Pers.
Selain bertugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital, komite juga memiliki fungsi untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) atas hasil pengawasan serta pelaksanaan fasilitasi dalam kegiatan penyelesaian sengketa.
“Perlu saya tambahkan, Perpres Publisher Rights ini berlaku bagi perusahaan platform digital yang melakukan komersialisasi berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers,” pungkasnya.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












