PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang mengatakan pembunuhan korban Mt (49) yang jasadnya dibuang tersangka Sas (42) di laut Pantai Impian Tanjungpinang, disebabkan korban menolak diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
Tersangka Sas menghabisi korban Mt dengan sebuah Martil, yang dipukulkan kebagian Kepala, setelah sebelumnya terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban di warung miliknyadi Pantai Impian Kota Tanjungpinang sekitar pukul 04.45 WIB, Jumaat(15/5/2020).
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebelumnya hanya saling kenal. Dan saat kejadian, korban dan pelaku sama-sama dipengaruhi minuman beralkohol, hingga diantara keduanya terjadi keributan.
“Terjadilah keributan antara korban dan pelaku, yang diawali saat korban mengambil uang pelaku senilai Rp 900 ribu, kemudian sejumlah rokok,”ungkap Iqbal didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya, dan Kasat Reskrim, AKP Rio Reza Parindra di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (16/5/2020).
Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan saat terjadi keributan, korban sempat mencakar mata pelaku sehingga terdapat luka cakaran. Saat itu korban langsung mencoba untuk melarikan diri Namun pelaku mengejar korban.
“Pelaku memukul korban dengan martil sebanyak 5 kali di bagian dahi. Dan hasil visum menunjukan tulang tengkorak kepala korban juga remuk,”katanya.
Saat korban dalam keadaan sekarat,kemudian pelaku menyeret korban di tanah, setelah itu membuangnya ke laut sebelum akhirnya korban ditemukan mengapung.
Dalam kasus pembunuhan ini, Polisi juga mengamankan barang bukti dari di TKP berupa, gigi palsu korban, tas, celana pendek tersangka, baju dan celana koran, uang senilai Rp900 ribu dan satu bungkus kantong plastik berisi beragam jenis rokok.
Atas perbuatanya, lanjut M.Iqbal tersangka SAS dijerat dengan pidana pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, pasal 338 jo 351 jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini terangka Sas kami lakukan penahanana, dan proses penyeidikan masih terus dilakukan,”tegas M.Iqbal.
Penulis:Roland�
Komentar