PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan tinggi Kepri secara resmi menetapkan 10 tersangka tambahan baru, Korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan provinsi Kepri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepri Ali Rahim mengatakan, selain ASN, 10 tersangka baru korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit itu adalah pegusaha dan persero komanditer, direktur dan mitra, yang menerima IUP-OP dan melakukan kegiatan penambangan dan penjualan bauksit sepanjang 2019 di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
“Ke 10 orang ini diluar tersangka sebelumnya Aj sebagai mantan Kadis ESDM Provinsi Kepri dan AT selaku mantan Kepala DPMPTSP Provinsi Kepri,”ujarnya Rabu,(6/5/2020).
Berikut Nama dan Jabatan Tersangka yang ditetapkan Kejati Kepri
1.Tersangka BSK jabatan Pesero (komisasir) komanditer CV.BSK
2.Tersangka WBY jabatan direktur CV.BSK
3.Tersangka HEM jabatan Ketua Koperasi HKTR
4.Tersangka S selaku Wakil Ketua Koperasi HKTR
5.Tersangka J jabatan Perseoran Komanditer CV SKM;
6.Terangka MAA jabatan Kepala Cabang PT TMBS
7.Tersangka MA jabatan Direktur PT CTAL
8.Tersangka ER jabatan Direktur CV GMS
9.Tersasngka J jabatan Mitra BUMDES MJ
10.Tersagka AR jabatan Direktur CV GSM
“Berdasarkan perhitungan dari BPKP Perwakilan Kepulauan Riau, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp. 31.856.348.226,90,”ujar ali laigi.
Kemudian lanjut dia, pada tanggal 30 April 2020, berkas perkara tersangka AJ dan Tersangka AT telah diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum (tahap l) untuk dilakukan pra penuntutan.
Terkait dengan 2 (dua) berkas perkara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Sudarwidadi menargetkan pertengahan bulan Mei 2020 akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Tanjung Pinang untuk disidangkan.
Penulis:Redaksi
Komentar