PRESMEDIA.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur mengatakan, dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur, memiliki peran masing-masing dalam merekrut dan menjajakan korban anak dibawah umur menjadi pemuas nafsu hidung belang.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khafandi mengatakan, Tersangka mucikari AT dan wanita berinisial Ti masih memiliki hubungan keluarga.
Kedua pelaku, memiliki tugas yang berbeda-beda. Untuk tersangka At jelasnya, bertugas mencari pelanggan dan juga korban yang akan dijual.
Sementara Ti bertugas sebagai supir yang menjemput dan mengantar korban dari Bintan ke Kota Tanjungpinang.
“Jadi AT ini kenal sama orang di Bintan yang memiliki relasi sama anak dibawah umur. Kemudian AT cari pelanggan yang berminat sama korban. Kalau Ti ini tugasnya jemput korban di Bintan untuk dibawa ke Pinang,” sebutnya.
Polisi Dalami Siapa Pengguna Korban
Sementara untuk pelanggan, Kapolsek menyebut adalah warga di Kota Tanjungpinang dan saat ini sedang diselidiki siapa saja laki-laki pengguna korban.
“Untuk siapa saja menggunakan jasa korban yang masih di bawah umur ini, kami sedang lakukan pendalaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Bintan Timur mengamankan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dibawah.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AT (24) dan perempuan Ti (21). Keduanya merupakan warga Tanjungpinang.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar