
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru “Menyunat” (Mengurangi-red) hukuman 8 dari 9 terdakwa korupsi IUP-OP Tambang Bauksit Bintan, mengajukan Banding atas Putusan PN Tanjungpinang ke PT Pekanbaru Riau.
Pengurangan hukuman 8 terdakwa korupsi Tambang bauksit oleh Hakim PT Pekanbaru ini, berkisar antara 4 hingga 1 tahun dari putusan Hakim PN yang dijatuhkan sebelumnya di PN Tanjungpinang.
Berikut perbedaan putusan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dengan Hakim PN Tanjungpinang terhadap 8 dari 9 terdakwa yang mengajukan banding dan divonis Hakim PT Pekanbaru Riau.
Pertama, Perkara Banding nomor 10/PID-SUS-TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Bobby Satya Kifana (ASN Pemko Tanjungpinang) selaku Perseroan Komanditer (Komisaris) CV.Buana Sinar Khatulistiwa dan Wahyu Budiwiyono selaku Direktur, Hakim PT Menyatakan, menolak permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Sebelumnya Terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budi Wiyono divonis 6 tahun penjara denda Rp 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu Budiwiyono  juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar. Jika tidak diganti dengan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Kedua, Perkara banding Nomor 11/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Junaidi. Hakim PT Riau menyatakan menolak permohonan banding Terdakwa dan Jaksa. Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang. Menyatakan terdakwa Junaidi bersalah sebagaimana Pasal dakwaan Primer. Menghukum  terdakwa dengan hukuman Penjara 5 tahun, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurangan. Menghukum terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp1,2 M dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan hakim PT Riau ini, lebih ringan 6 bulan dari putusan PN Tanjungpinang sebelumnya, yang menghukum terdakwa Junaidi (46) selaku Persero Komanditer CV.Dwi Karya Mandiri  5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Hukum pengganti jika UP tidak dibayar terdakwa Rp.1,2 Miliar juga dikurangi Hakim PT 2 Tahun.
Ketiga, putusan Hakim PT.Riau Nomor 12/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR terhadap terdakwa Hari E Malonda dan Ir Sugeng, dengan amar putusan, Menolak banding terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menguatkan putusan PN TPI atas terhadap kedua terdakwa dengan hukum tetap (tidak berubah-red).
Sebelumnya Hakim PN Tanjungpinang menghukum Terdakwa Hari E Malando (66) dan Ir.Sugeng selaku Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Harry E Malonda Dan Sugeng juga dihukum untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Empat perkara Nomor 13/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas Nama terdakwa Azman Taufik selaku mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (Pensiun). Dalam putusan, Hakim PT menyatakan, menolak permohonan banding Terdakwa dan Jaksa penuntut Umum (JPU).
Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang hingga amarnya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 UU Nomor 30 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 dalam dakwaan Primer. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun, Denda Rp.400 juta subsider kurungan 4 bulan, tanpa Uang Pengganti (UP).
Putusan Hakim PT ini, lebih ringan 2 tahun dari Putusan PN sebelumnya yang menghukum terdakwa Azman Taufik selama 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara tanpa uang pengganti.
Lima putusan Hakim PT Nomor 14/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Jalil. Hakim PT menyatakan, menolak banding Terdakwa dan Jaksa. Memperbaiki Putisan PN Tanjungpinang sehingga dengan amar, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jalil selama 4 tahun dan 6 bulan, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp.878 juta lebih atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Putusan Hakim PT ini, lebih ringan 2 tahun pada Hukuman pengganti, jika terdakwa tidak membayar Uang Pengganti (UP) Rp 878 juta, oleh Hakim PN menyatakan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun, Namun oleh Hakim PT dikurangi hanya 1 Tahun. Sedangkan Hukuman Pokoknya sama, terdakwa Jalil dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Enam Perkara Nomor 15/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama Dr.Amjon Mpd mantan kepala dinas ESDM Provinsi Kepri, Atas Banding yang diajukan Hakim PT menyatakan, menolak permohonan Banding terdakwa dan Jaksa.Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang, sehingga dengan amar terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan Primer, Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Dr.Amzom Mpd dengan pidana penjara selama 8 Tahun denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan Banding Hakim PT ini lebih ringan 4 tahun dari Putusan Hakim PN Tanjungpinang sebelumnya, yang menghukum terdakwa Terdakwa Dr.Amjon MPd (50) dijatuhi Hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, tanpa Uang pengganti.
Tujuh, Perkara Nomor 16/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa Arif Rate. Hakim PT menyatakan, menolak banding Jaksa dan Terdakwa. Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang, dengan amar, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 5 tahun, denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan. Menghukum terdakwa mengembalikan Uang Pengganti Rp2.353 Miliar lebih, apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
Putusan Terdakwa Arif Rate ini, juga lebih ringan dari Putusan PN Tanjungpinang, yang sebelumnya dihukum selama 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun hukuman pengganti terdakwa Arif Rate dalam Hukuman tambahan Uang Pengganti Rp2,3 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan hukuman 3 tahun penjara, Oleh Hakim PT dikurangi menjadi 2 tahun penjara.
Delapan, Putusan Banding Hakim PT Pekanbaru perkara nomor 17/PID.SUS/TPK/2021/PT.PBR atas nama terdakwa M.Ahmad. Hakim PT menyatakan, menolak banding JPU dan Terdakwa, Memperbaiki Putusan PN Tanjungpinang dengan amar, Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan denda Rp.300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menghukum terdakwa mengembalikan Uang Pengganti Rp2,572 M lebih dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara (subsider) selama 2 tahun dan 6 bulan.
Sebelumnya Terdakwa M.Achmad dihukum PN Tanjungpinang selama 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp2,5 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Putusan banding 9 terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit ini dijatuhkan majelis Hakim PT.Riau pada Jumat 4 Juni 2021, yang dipimpin majelis PT Pekanbaru Hakim Asli Ginting, Dasniel, Tantowi Jauhari dan Mejelis Hakim Dasniel SH,MH, Yusfirman Yusuf SH.MH dan Tantowi Jauhari.
Sumber:Humas PN Tanjungpinang  Â
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi Â