Ini Tanggapan PT.MKP Atas Keluhan Warga Terhadap Dugaan Pungli Tiket Online Ferry di Tanjungpinang

Tiket tidak dibeli Lewat online, Tetapi tetap dipungli Rp1,500- per orang.
Tiket tidak dibeli Lewat online, Tetapi tetap dipungli Rp1,500- per orang.

PRESMEDIA.ID – PT.Mitra Kasih Permata (MKP) selaku penyedia layanan e-ticketing, memberi tanggapan atas dugaan pungutan Rp1.500 dari setiap pembeliaan tiket oleh warga yang tidak menggunakan aplikasi layanan yang disediakan di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Melalui Kuasa hukumnya Munawar Arbianto, Rian Cahyo Bagastianto dan lain sebagai lawyer corporatenya mengatakan, Penyelenggaraan sistem e-ticketing tiket kapal penumpang di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura, merupakan aksi nyata sebagai implementasi tindak lanjut peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Edaran (SE) SE-DJPL 33 Tahun 2023 tentang Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) pada Kapal Penumpang di Pelabuhan.

“Dimana, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan E-ticketing ini, membutuhkan dan melibatkan sinergi banyak stakeholder mulai dari pemangku kebijakan (Dirjen Perhubungan laut), unit pelaksana teknis setempat (KSOP), penyelenggara/pengelola pelabuhan (pelindo), operator/ agen kapal, aplikator penyedia jasa layanan aplikasi e-ticketing bahkan sampai dengan pihak penyedia asuransi tiket kapal penumpang,” ujarnya melalui keterangan resmi yang diterima media Rabu (17/12/2024).

MKP Tandatangan PKS dengan Operator Perusahaan dan Agen

MKP selaku penyedia jasa layanan aplikasi pelayanan tiket secara elektronik, dengan Operator/Perusahaan/Agen angkutan laut, telah melakukan dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk menyediakan jasa layanan e ticketing dengan memperhatikan ketentuan dalam SE-DJPL.

“Operator Kapal, Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Angkutan Laut, Pelayaran Rakyat, dan/atau bekerjasama dengan UPT setempat atau dengan penyedia jasa layanan aplikasi Pelayanan Tiket Secara elektronik,” ujarnya.

E-ticketing MKP Disebut Sesuai dengan SE-DJPL

Dalam rangka penerapan e-ticketing lanjutnya, terdapat daftar kriteria layanan e-ticketing yang ditetapkan SE-DJPL dan telah dipenuhi oleh MKP sebagai aplikator. Sejumlah kriteria layanan e-ticketing itu, antara lain, sistem e-ticketing harus terintegrasi dengan fasilitas pembayaran nontunai, integrasi pengiriman data manifest penumpang dalam sistem manifest penumpang dalam sistem manifest website ditlala, secara real time.

Memiliki platform yang dapat diakses secara mobile maupun web browser, sistem self kiosk untuk pemesanan mandiri di pelabuhan, sistem pencatatan & penyimpanan data manifest dan lain-lain.

Dalam memenuhi fasilitas-fasilitas tersebut. MKP, tidak terlepas dengan biaya yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga terkait, seperti biaya untuk server cloud, biaya SDM, biaya infrastruktur IT penunjang e-ticketing, system selfkiosk, penyediaan platform online dan aplikasi (TiketKapal.com) di IOS & android, biaya layanan perbankan untuk fasilitas pembayaran non-tunai (MDR= Merchant Discount Rate), dan pajak.

“Biaya-biaya ini telah diperhitungkan dengan seksama dan tercover sebagai komponen dalam biaya layanan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara penyedia aplikasi E Ticketing dan operator/agen kapal dengan memperhatikan ketentuan dalam SEDJPL No.33 Tahun 2023 dan Lampiran poin No. 14 & 15 Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP-DJPL 177 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Pelayanan Tiket Secara Elektronik (E-Ticketing) Pada Kapal Penumpang di Pelabuhan,” ujarnya.

MKP Sebut Penerapan e-ticketing pada Seluruh Metode Penjualan Tiket

Pembelian tiket kapal melalui loket agen, aplikasi Tiket Kapal.com, atau Self Kiosk hanya merupakan pilihan metode pembelian tiket kapal. Namun, penerapan sistem e-ticketing yang sesungguhnya adalah penjualan tiket kapal yang tercatat ke dalam sistem elektronik.

Penerapan sistem e-ticketing, disebut tidak hanya diartikan dan terbatas pada pembelian tiket kapal menggunakan aplikasi Tiket Kapal.com, melainkan pada seluruh metode pembelian tiket yang sudah tersistematisasi secara elektronik.

“Seluruh data penumpang yang melakukan pembelian tiket kapal melalui seluruh platform (baik melalui Aplikasi Tiket Kapal.com, Self Kiosk, dan Loket Agen) akan tercatat secara otomatis ke dalam sistem e-ticketing, tercatat dalam sistem manifest data, serta memberikan jaminan asuransi perjalanan kepada seluruh penumpang,” ujarnya.

MKP sebutnya, telah bekerjasama dengan setiap Operator/Agen/perusahaan Angkutan Laut Nasional, Angkutan Laut/ Pelayaran Rakyat yang telah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama dan MKP juga menyebut, telah bekerjasama dengan Pelindo.

KSOP Tanjungpinang Setujuan e-ticketing MKP

Sistem E-Ticketing MKP, juga telah dinyatakan berhasil terintegrasi dengan sistem informasi manifest data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dibuktikan dengan dokumen SIT (System Integration Test) tanggal 27 November 2023 dan 31 Oktober 2024 yang telah ditandatangani oleh MKP dan Direktorat Lalu Lintas & Angkutan Laut.

“Aplikasi E-ticketing telah dinyatakan sesuai dengan kriteria-kriteria yang dipersyaratkan dalam SE-DJPL yang dibuktikan dengan Laporan Hasil Verifikasi lapangan Penerapan E-Ticketing PT.MKP yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang 10 Juni 2024,” ujarnya.

Penerapan sistem E-ticketing dengan biaya layanan juga telah mulai diterapkan pada 13 November 2024 dengan disetujui oleh para Operator/Agen/perusahaan Angkutan Laut Nasional, Angkutan Laut/ Pelayaran Rakyat yang bekerjasama dengan MKP dan diketahui oleh Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (selaku regulator), Jasa Raharja (pihak penyedia asuransi) dan Pelindo.

Pembelian Tiket online dari TiketKapal.com 120 Transaksi per Bulan

Pasca penetapan sistem e-ticketing di Pelabuhan Sri Bintan Pura yang telah dilakukan sejak Bulan November 2024, PT.MKP juga mencatat, rata-rata pembelian tiket melalu TiketKapal.com sebanyak 120 transaksi/bulan dan pembelian tiket kapal melalui Self Kiosk rata-rata sebanyak 75 transaksi/bulan.

Sebagai upaya meningkatkan literasi serta mendorong masyarakat melakukan pembelian tiket kapal melalui Tiketkapal.com dan Selfkiosk, MKP sebagai penyedia layanan mengaku, secara aktif melakukan sosialisasi, salah satunya melalui penerapan strategi traffic reward yang diselenggarakan selama Bulan November 2024 di Pelabuhan Sri Bintan Pura.

Selain itu, PT.MKP mengaku, Kegiatan traffic reward juga dilakukan berupa pembagian hadiah, sebagai langkah MKP untuk memperkenalkan serta mendorong pembelian tiket kapal secara online dan onsite.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar