PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani), akhirnya resmi mengajukan gugatan perkara sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman resmi MK-RI, Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Provinsi Kepri 2020 itu diajukan Insani dan terdaftar dengan nomor dengan APPP Nomor: 135/PAN.MK/AP3/12/2020 sekitar pukul 19.16 Wib, Rabu (23/12/2020).
Dalam daftar pengajuan gugatan itu, Paslon Insani menunjuk kuasa hukumnya Karli, Ahmad Fakih Rambe dan Bali Dalo. Namun demikian dalam rekap PHP tersebut, tim Insani belum melampirkan Petitum atau matateri gugatanya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut, Jika MK mengabulkan permohonan itu hingga berlanjut ke persidangan.
Bahkan, kata Widiyono, KPU Kepri juga telah menyiapkan pengacara untuk menghadapinya.
Karena kita KPU se-Kepri sudah melakukan pelaksanaan Pilkada ini dengan baik dan benar. Kalau misalnya ada salah administrasi sedikit ya wajarlah. Tapi, pada intinya, KPU sangat siap menghadapi gugatan itu,”ujarnya.
Untuk pengacara KPU, lanjut Widiyono, akan menggunakan jasa advokat dari Jakarta dan digunakan KPU RI sewaktu sengketa Pilpres kemarin.
Agung juga menyampaikan, jika dalam perjalanannya tim hukum paslon gubernur dan wagub Kepri nomor urut 2 batal melakukan gugatan atau gugatannya itu ditolak. Maka, langkah selanjutnya KPU akan melakukan Pleno penetapan Gubernur dan wagub Provinsi Kepri terpilih.
“Untuk jadwal penetapan, KPU Kepri akan terlebih dahulu menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI berdasarkan surat dari MK yang menerangkan jika daerah itu tidak memiliki sengketa Pilkada,” ujarnya.
Waktu penetapannya ditentukan lima hari kerja setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK tentang ada atau tidaknya yang mengajukan Perselisihan Hasil Pilkada.
“Pemberitahuanya akan dikirimkan ke KPU RI dan dirteruskan ke KPU Kepri dan Kabupaten/kota. Dan pleno penetapan kita kemungkinan Januari 2021 nanti,” ungkap komisioner KPU Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan itu.
Penulis:Ismail
Komentar