
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pemerintah Provinsi Kepri menganggarkan Rp.7 milliar dana APBD 2020, untuk instansi vertikal, dalam percepatan penanganan wabah corona virus disases (COVID-19).
Alokasi anggaran itu, tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Nomor:903/594/BPKAD-SET/2020 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Angaran 2020 Tanggal 15 April 2020.
Dari Rp.230 milliar realokasi dan refocusing APBD 2020 Kepri yang dilakukan, Pemerintah mengalokasikan Rp.7 milliar dana hibah untuk instansi vertikal.
Mengenai peruntukan dan Rencana Kegiatan Belanja (RKB), tidak tertera didalamnya. Hingga tidak diketahui kepada instansi vertikal mana dan untuk kegiatan apa alokasi anggaran tersebut digunakan.
Adapun rincian anggaran masing-masing OPD dan instansi vertikal dalam penanganan Covid-19, dari Rp 320 Milliar dana yang dialokasikan di APBD 2020 adalah:
1.Dinas Kesehatan Kepri Rp.5,7 Milliar terealisai Rp.1 Milliar
2.RSUD Raja Ahmad Thabib dari Rp.26,7 Miliar dikuarangi menjadi Rp.22,8 Milliar terealisasi Rp.3,2 Millar.
3.RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban Meningkat dari Rp 6,8 Milliar menjadi Rp.9,4 milliar terealisasi Rp.140 juta.
4.BPBD Kepri dari Rp 2,1 miliar ditambah mejadi Rp2,8 milliar terealisasi Rp.329 juta.
5.Satpol-PP tetap Rp 200 juta,
6.Badan Kesbangpol Linmas Rp200 juta
7.Dinas Perhubungan tetap Rp.1,1 milliar
8.Dinas Komunikasi dan Infromatika Rp.1,1 milliar
9.Bantuan (Khusus keuangan) untuk kabupaten/kota tetap Rp.6,2 milliar.
10.Inspektorat Daerah Rp.1 Milliar.
11.Belanja tidak terduga sebeluimnya Rp 112 Miliar ditambah menjadi Rp172 milliar dan terealiasi Rp.611 milliar
12.Hibah kepada INSTANSI VERTIKAL dari Rp5,2 milliar sebelumnya ditambah menjadi Rp 7 milliar, yang sudah terealisasi Rp2,6 Miliar.
Penulis:Redaksi