Intel Jaksa di Kepri Lidik 39 Dugaan Korupsi Selama 2022, 9 Perkara Naik ke Sidik, Sisanya Dihentikan dan Masih Lidik

Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Kepri refleski akhir tahun penanganan perkara Kejati Kepri 2022 Kamis (21-12-2022) di Kejati Kepri.
Konferensi pers Kejaksaan Tinggi Kepri refleski akhir tahun penanganan perkara Kejati Kepri 2022 Kamis (21-12-2022) di Kejati Kepri.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Bidang Intelijen Kejaksaan di Kepri, mengatakan menangani penyelidikan 39 perkara dugaan korupsi di Kepri selama 2022.

Dari jumlah itu, 9 perkara diantaranya, dinaikkan ke penyidikan atas temuan melawan hukum dan dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) guna dilakukan penyidikan.

Sementara 30 kasus lainnya, sebagian ada yang dihentikan karena belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, Sementara sebagian lagi, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan (Pulbaket Iid).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yudi Indra Gunawan, mengatakan selain penanganan dugaan tindak pidana korupsi melalui penyelidikan, Bidang Intelijen Kejaksaan di Kepri, juga menangani laporan dugaan mafia tanah dan lahan melalui Satgas Mafia Tanah yang dibentuk di Kejaksaan.

Dalam penanganan mafia tanah yang dilakukan Intel kejaksaan ini, Satgas menerima 5 laporan pengaduan masyarakat masalah mafia tanah di Kepri.

Dari 5 laporan pengaduan itu telah diselesaikan melalui pelimpahan dan penyerahan 3 kasus ke instansi lain (Penyidik Polda), Satu kasus di rekomendasikan ke BP Batam dan 1 kasus diserahkan ke Inspektorat BPN.

“Sektor penyuluhan hukum, Bidang Intel Kejaksaan di Kepri, juga telah melakukan penyuluhan dan penerangan hukum pada 29 lembaga dengan jumlah peserta 3.428 orang aparat instansi dan lembaga masyarakat dan pihak sekolah,” sebutnya.

Yudi juga menyebut, Intel Kejaksaan di Kepri selama 2022, juga berhasil mengamankan dan menangkap 2 orang buronan pidana atas nama tersangka Hanerty dan Purwadi.

Selain program yang sudah dilaksanakan di atas, lanjut Yudi, Jaksa intel Kejaksaan juga melakukan program lainnya di antaranya, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, penyuluhan dan penerangan hukum pada dinas/instansi pemerintah provinsi serta melakukan sosialisasi terkait masalah restorative justice dan penggunaan rumah restorative justice di setiap Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kejati Kepri juga melakukan launching acara “OM JAK Menjawab” dengan tujuan jaksa bisa berada ditengah masyarakat dan menjawab persoalan hukum di masyarakat,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Asintel Kejari Kepri Lambok Sidabutar, mengatakan sejak dibentuknya satgas mafia tanah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Kepri juga membentuk satgas mafia tanah.

Untuk 3 kasus dugaan mafia tanah yang ditangani, diserahkan ke instansi lain yaitu penyidik Polda , 1 kasus rekomendasi ke BP. Batam untuk menyelesaikan adanya soal kewenangan dan 1 kasus diserahkan ke Inspektorat BPN karena adanya dugaan pelanggaran SOP oleh pejabatnya BPN.

Sedangkan di sektor Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) atas permintaan instansi terkait, Intel kejaksaan di Kepri juga melakukan pengawalan dan pengamanan pada 25 kegiatan proyek pemerintah dengan total nilai kontrak Rp. 698.786.788.650,- atau (Rp698 Miliar lebih).

Penulis: Roland
Editor: Redaktur

Komentar