PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang membekuk Mi (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), karena mencuri Handphone (HP) di Kantor Pos Tanjungpinang.
Tersangka Mi diamankan anggota Polres Tanjungpinang di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang Kota Batam, Jumat (13/1/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan penangkapan IRT inisial Mi, dilakukan atas laporan korban yang kehilangan Handphone di Kantor Pos jalan Brigjen Katamso Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
“Saat korban meletakan HP-nya di meja, pelaku yang saat itu sedang membayar cicilan sepeda motor mengambil HP korban dan langsung membawanya,” ungkap Ronny, Sabtu (14/1/2022).
Atas kejadian itu korban langsung melaporkan kejadian itu Ke Mapolresta Tanjungpinang. Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam.
“Atas informasi itu, Kita langsung menangkap pelaku dan mengamankan 1 unit handphone Merk Xiaomi Redmi Note 10 Pro berwarna Hitam keabu-abuan milik korban sebagai barang bukti,” jelasnya.
Ketika diamankan, Pelaku juga mengakui perbuatanya. Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat Ini pelaku sudah di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan proses hukum,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Komentar