Iuran BPJS dan Listrik Naik, Buruh Bintan Minta UMK 2020 Rp 4 Juta

img 20191010 wa00474227274809253602055
Kepala Dinas Tenagakerja Disnaker Bintan, Indra Hidayat

PRESMEDIA.ID, Bintan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bintan meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 mendatang ditetapkan sebesar Rp 4 jutaan. Hal itu disebebkan naiknya besaran angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bintan, Andi Sihaholo mengatakan, pihaknya meminta kenaikan UMK di 2020 naik dari angka yang ditetapkan bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

“Kalau bedasarkan PP tersebut naiknya 8,51 persen. Tapi kalau dilihat dari survei kami, itu tidak sesuai karena yang KHL layak itu Rp 4.001.447,”ujar Andi,Rabu,(6/11/2019) kemarin.

Survei KHL-UMK yang dilakukan FSPMI kata Dia, terdiri dari 3 komponen, diantaranya didasari dari kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen berlaku sejak Januari 2020. Kemudian rencana pemerintah menarik subsidi listrik sehingga biaya tarif listrik akan mengalami kenaikan.

“Berikutnya prediksi pertumbuhan ekonomi di Bintan untuk tahun 2020 akan meningkat dari tahun 2019. Jadi hasil survei internal kami dari komponen-komponen tersebut sudah sepantasnya UMK naik 19 persen. Itu demi kesejahteraan buruh,”jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenagakerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengatakan, hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bintan yang dihadiri oleh pihaknya mewakili Pemkab Bintan dan Apindo serta serikat-serikat buruh disepakati ada dua usulan besaran pada UMK Bintan 2020.

FSPMI kata dia mengusulkan Rp.4.001.447 atau naik 19 persen, Sedangkan pemerintah, Apindo dan 4 serikat pekerja lainnya yaitu, DPC FSP LEM SPSI, FSPSI Reformasi, FKUI SBSI, PC FAP PAR SPSI mengajukan Rp 3.648.714 atau naik 8,51 persen.

Dua usulan itu akan kami diakomodir dan sampaikan ke Bupati Bintan. Selanjutnya Bupati menentukan satu usulan yang akan diserahkan ke Gubernur Kepri,”ujarnya.

Menurutnya, usulan yang akan diterima pasti mengacu pada aturan PP 78 tahun 2015 yaitu 8,51 persen. Namun demikian Indra Hidayat menyatakan, bagusnya masing-masing pihak dapat menunggu hasil kepsekatan yang nantinya disetujui Gubernur Kepri.

Penulis: Hasura Bintan