PRESMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengatakan, izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Leko yang sering menimbulkan keresahan warga, ternyata dari Pemerintah kota Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan pemerintah kota Tanjungpinang, saat ditanya mengenai keberadaan dan izin Cafe dan restoran tersebut.
Plh.Walikota yang juga Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, mengatakan, meskipun izin Leko berada di bawah kewenangan Pemprov Kepri, Tapi pemerintah kota Tanjungpinang akan tetap memonitor ketertiban dan keamanan sesuai dengan Perda K3 kota Tanjungpinang.
“Untuk Izin operasionalnya memang ada di Pemprov Kepri, Pemerintah kota melakukan pemantauan dan pengawasan dalam bidang Keamanan, Ketertiban nya, sesuai dengan Perda K3,” katanya.
Sedangkan mengenai kerusuhan yang belum lama ini terjadi, Raza mengatakan, telah dilakukan penanganan oleh aparat terkait.
“Kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwenang,”ujar Raja Ariza usai menghadiri acara Pelatihan Mubaligh Tingkat Kota di Masjid Abbas Thalib, Jalan Hanjoyo Putro KM 9, Tanjungpinang, Selasa (25/2/2025).
LAM Kepri Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Sebelumnya, Warga dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri, mendesak pemerintah untuk menutup Leko Cafe yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang.
Tempat hiburan malam (THM) ini dinilai sering menimbulkan keresahan dan gangguan bagi masyarakat sekitar, bahkan mengakibatkan seorang pengunjung meninggal dunia pada Minggu (23/2/2025) pagi dini hari.
Sejumlah warga di sekitar Cafe, juga mengeluhkan keberadaan Leko Kafe yang kerap mengganggu ketenangan dengan suara musik keras dan insiden keributan antar pengunjung.
Ketua LAM Kepri, Dato’ Wira Setia Utama Atmadinata, menilai keberadaan THM seperti ini lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaat bagi masyarakat.
“Kami meminta pemerintah untuk menutup tempat hiburan malam yang sudah terbukti meresahkan. Lebih baik ditutup secara permanen agar tidak lagi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Atmadinata juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan gelanggang permainan untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam menertibkan tempat hiburan malam yang berpotensi menimbulkan konflik. Jika memang sudah meresahkan, lebih baik ditutup daripada menunggu masalah yang lebih besar,” imbuhnya.
Sebagai contoh, ia mengingatkan, bahwa pemerintah daerah pernah menutup Cafe Basecamp di Simpang Pamedan karena mengadakan acara ‘Back to Party’ dengan tema seragam sekolah, yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai pendidikan.
“Tanjungpinang ini kota Pelajar. Jangan sampai hal-hal seperti ini merusak moral generasi muda kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, tempat hiburan malam ini menjadi sorotan karena sering menimbulkan keresahan warga sekitar. Bahkan, insiden perkelahian yang terjadi di Leko pada Minggu (23/2/2025) dini hari mengakibatkan seorang oknum TNI meninggal dunia.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Komentar