Jadi Atensi Kapolri, Polres Tanjungpinang Sebar Anggota Berantas TPPO

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu bersama Kanit Tipikor, Ipda Wira Pratama di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Heribertus Ompusunggu bersama Kanit Tipikor, Ipda Wira Pratama di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyatakan akan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk memberantas segala bentuk TPPO di Indonesia.

Menurut Heribertus, pihaknya telah menangkap dua orang berinisial JK dan DM yang diduga pelaku dalam pengurusan dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara tetangga pada 24 April 2023 lalu.

“Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan PMI ilegal,” jelas Heribertus di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (5/6/2023).

Dikatakan Heribertus, kedua pelaku yang diduga sindikat penyelundupan PMI ilegal dari Tanjungpinang. Keduanya mengurus keberangkatan seorang calon PMI asal Jember, Jawa Timur melalui pelabuhan Tanjungpinang.

“Kepada masyarakat yang mencurigai adanya perdagangan orang, langsung lapor polisi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam Rapat Kerja Kapolri dengan Komisi III DPR-RI di Gedung Sebayan Jakarta Rabu (12/4/2023).

Kapolri juga mengatakan, TPPO di Batam Provinsi Kepri melibatkan beberapa oknum yang ada di beberapa kelembagaan.

Baca Juga :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur