Jadi Penadah dan Pengguna Narkoba, Hakim Miris Lihat Kelakuan Satpam UMRAH dan Isterinya

Diperiksa Sebagai Saksi untuk Terdakwa Briyan Hakim PN Miris Lihat Kelakuan Pasutri Satpam Umrah Ini
Diperiksa Sebagai Saksi untuk Terdakwa Briyan, Hakim PN Miris Lihat Kelakuan Pasutri Satpam Umrah Ini

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, geleng kepala dan mengaku miris, melihat kelakuan Satpam UMRAH, Doni Alfianto dan isterinya Alfierta alias Meta yang menjadi penadah Hand Phond (HP) curian serta menjualnya dengan cara barter (tukar-red) dengan narkoba sabu.

Hal itu dikatakan, majelis Hakim Awani SH, Jhonson Sirait dan Guntur Kurniawan, ketika memeriksa pasangan suami isteri Doni dan Meta sebagai saksi atas terdakwa, Briyan Roi Manda, pelaku pencurian Hand Phond, di PN Tanjungpinang,Selasa,(28/1/2020).

Dalam persidangan, Satpam UMRAH terdakwa Doni Alfianto menyatakan, mengetahui, bahwa handphone yang dibelinya dari terdakwa Bryan, merupakan barang hasil curian, yang kemudian HP tersebut diberikan kepada istrinya untuk dibarter dengan narkoba sabu.

“Saya tahu itu handphone curian, dan Briyan mau dibarter dengan sabu sebanyak seperempat Jie dengan harga Rp 4 ratus ribu,”ujar Doni.

Hal yang sama, juga diakui isterinya, Alfierta alias Meta. Kepada Majelis hakim, Meta mengaku menerima handphone curian terdakwa Briyan itu dari suaminya, yang kemudian dibarter dengan narkoba sabu.

Meta juga tidak menampik bahwa dia dan suaminya, sering menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya, saat anaknya berangkat sekolah.

“Saya pengguna sabu juga yang Mulia,”kata Alfierta terus terang.

Mendengar hal itu, Ketua majelis Hakim Jhonson Sirait, dan dua hakim anggota lainya geleng-geleng kepala.

“Suami istri sama-sama maen sabu, saya juga heran perkara sabu kamu tidak naek, Jadi anak-anak mu kau kemanakan,”ujar Jhonsn.

Hal yang sama juga dikatakan, hakim Guntur Kurniawan, Ia mengatakan kalau suami-isteri sama-sama pengguna sabu, lantas anak kedua terdakwa mau jadi apa..?

“Untung kalian, kasus Narkoba kalian tidak dinaikan Polisi. Kalau kalian main Narkoba, lantas jadi apa lagi nanti anak-anak mua,”ujar Guntur, dan kedua terdakwa hanya tertunduk dan tidak menjawab.

Sebelumnya, Empat terdakwa ini masing-masing, Bryan Roimanda (Pelaku pencurian), Afrizal, Doni Afrianto dan isterinya Alfierta alias Meta (Penadah) ditangkap dan disidik polisi dalam dugaan kasus Pencurian dan penadahan, sebagai mana pasal 362 dan 480 KUHP.
Sedangkan dugaan pengedar, pemilik dan pengguna narkoba sabu yang diakui ke 4 terdakwa tidak disidik oleh Kepolisian.

Usai pemeriksaan, selanjutnya Majelis Hakim, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Mona Amelia SH, agar membacakaan tuntutanya pada ke empat terdakwa dalam sidang yang akan dilanjutkan minggu mendatang.

Penulis:Roland�

Komentar