
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Agung ST.Burhanuddin mewarning (mengingatkan-red)Â jajaranya di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan di daerah, agar tidak menangani korupsi berlama-lama tanpa kepastian Hukum.
Hal itu dikatakan Jaksa Agung, saat melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Kamis (28/7/2022), sebagaimana rilis kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung Sabtu (30/7/2022).
“Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah harus berprestasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, karena saya yaki korupsi itu tetap ada disetiap daerah,” ujar Jaksa Agung.
Kendati demikian, Jaksa Agung menegaskan, Kejaksaan tidak menarget perkara tetapi harus ada semangat pemberantasan korupsi.
“Hal yang terpenting adalah jangan menangani korupsi berlama-lama tanpa ada kepastian hukum, sebab penegakan hukum bukan memproduksi perkara dan juga kriminalisasi,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga berharap, tidak terjadi kejomplangan antara penanganan kasus korupsi di pusat dan daerah, sebab Jaksa Agung meyakini kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan di pusat dan didaerah sama.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung juga memberikan semangat dan dorongan kepada seluruh Jaksa di daerah dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi.
Dan apabila terjadi hambatan, maka akan disiapkan SDM untuk melakukan asistensi dan supervisi dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung serta koordinasi di tingkat pusat hingga hal pendanaan.
“Jadi tidak ada alasan di suatu daerah tidak mempunyai penanganan tindak pidana korupsi. Ayo kita kerja untuk negeri dan untuk Indonesia lebih baik,†ujarnya.
Kunjungan Kerja Jaksa Agung Burhanuddin di Sumatera Barat ini, juga didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto dan disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron beserta jajaran.
Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung Burhanuddin juga melakukan pemeriksaan Bidang Pembinaan hingga Bidang Tindak Pidana Khusus di Kejati Sumatera Barat, serta melihat secara langsung Case Management System (CMS) yang dijalankan di Bidang Tindak Pidana Umum dan Bidang Tindak Pidana Khusus.
CSM sendiri merupakan sistim yang dibuat Kejaksaan, agar masyarakat dapat memantau laporan dan penanganan perkara secara real time  yang dilakukan kejaksaan sehingga memaksimalkan pelayanan dan keterbukaan informasi pada masyarakat.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi












