
PRESMEDIA.ID, Bintan – Dugaan korupsi dana Covid untuk insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Bintan merembes ke RSUD Bintan.
Kejaksaan Negeri Bintan menyatakan, akan mengembangan penyelidikan dugaan korupsi dana insentif Nakes Penanganan Covid Bintan itu ke RSUD Bintan.
Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengatakan, selain Puskesmas, RSUD Bintan juga menjadi salah satu target penyelidikan dan Penyidikan yang akan dilakukan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Saat ini kata I Wayan, fokus penyelidikan dan penyidikan dana insentif itu, masih dilakukan di dua Puskesmas. Yaitu, Puskesmas Sei Lekop yang sudah di tingkat penyidikan dan Puskesmas Tambelan.
“Kalau RSUD Bintan pasti kita periksa. Tidak menutup kemungkinan juga Puskesmas lainnya akan ikut kita diperiksa,” ujarnya kemarin.
Ia menjelaskan, Pemkab Bintan mengalokasikan dana insentif nakes dari dana penanganan Covid-19 selama 2 tahun dengan total anggaran Rp 6,3 miliar. Jumlah itu terdiri dari 2020 sebesar Rp 3,16 miliar dan 2021 sebesar Rp 3,13 miliar lebih.
Dari jumlah itu, Rp 2 miliar lebih diperuntukkan sebagai dana insentif nakes di RSUD Bintan. Selebihnya Rp 4,3 miliar untuk Insentif Nakes pada 15 puskesmas yang tersebar di 10 kecamatan di Bintan.
“Jadi kucuran dana insentif nakes di RSUD Bintan itu besar, sekitar Rp2 miliar lebih. Maka RSUD Bintan juga akan kita periksa karena juga mendapatkan dana tersebut,” jelasnya.
Mantan Jaksa di KPK ini juga menjelaskan, dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Modus dan pola penyaluran dan pengelolaan dana insentif Nakes di di Puskesmas dan RSUD di Bintan hampir sama. Yaitu membuat kegiatan fiktif dalam penanganan covid-19 untuk mencairkan dana tersebut.
“Pola yang dimainkan Puskesmas Sei Lekop dengan Tambelan sama. Jadi kita mencurigai ada pola yang sama juga dilakukan oleh Puskesmas lainnya serta RSUD Bintan,” katanya.
Penulis :Hasura
Editor  :Redaksi