Jaksa Banding Putusan Ringan Hakim PN Terhadap Terdakwa Rini Pratiwi

Terdakwa Rini Pratiwi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam dugaan pemalsuan Gelar akademik MM.Pd di PN Tanjungpinang
Terdakwa Rini Pratiwi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam dugaan pemalsuan Gelar akademik MM.Pd di PN Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan banding vonis ringan Hakim PN Tanjungpinang terhadap Rini Pratiwi, terdakwa pengguna titel palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo, mengatakan atas Putusan PN yang memvonis denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan pada terdakwa  pemalsu gelar akademi itu, Jaksa menyatakan banding ke PT Pekanbaru Riau.

“Atas Putusan PN ini, Kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding,” kata Sudiharjo pada PRESMEDIA.ID, Selasa (17/8/2021).

Pernyataan banding untuk menguji Putusan Hakim Pengadilan tingkat pertama itu ke PT Pekanbaru lanjut Sudiharjo, akan segera disampaikan JPU Kejari Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri (PN) besok Rabu (18/8/2021).

Karena menurutnya, dasar JPU mengajukan banding terhadap vonis Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang menghukum denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara terdakwa Rini Pratiwi sifatnya Strafmacht (Tindakan Hukuman). Namun demikian Sudiharjo juga enggan berkomentar banyak atas putusan super ringan Hakim Pengadilan Tersebut.

“Sikap hukum kami sebagai JPU ya banding dan memori bandingnya akan segera kami sampaikan ke PT melalui PN,” singkatnya.

Sebelumnya, Majelis hakim PN Tanjungpinang memvonis ringan anggota DPRD Tanjungpinang terdakwa Rini Pratiwi, dengan hukuman denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan atas Titel palsu S2 (MMPd) yang digunakan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Terdakwa Rini Pratiwi sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum Mona Amelia dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional atas penggunaan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Boy Syailendra didampingi hakim anggota Novarina Manurung dan Sacral Ritonga di PN Tanjungpinang, terdakwa Rini Pratiwi dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan gelar akademik, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa Penuntut umum melanggar Pasal 68 Ayat 3 Jo Pasal 21 Ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Namun atas tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta majelis Hakim menghukum terdakwa Rini Pratiwi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara majelis Hakim tidak sependapat. Dan hukuman yang pantas menurut hakim adalah hukuman denda.

Majelis hakim juga menyatakan, hal -hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Dan hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Selain itu, Hakim juga menyatakan, perbuatan terdakwa tidak berdampak dan tidak merugikan banyak orang lain. Terdakwa merupakan orang tua tunggal memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua hingga akhirnya hakim menjatuhkan hukuman Denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan pada terdakwa.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi