
PRESMEDIA.ID– Seorang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau berinisial Hs menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya TikTok.
Ia disebut-sebut terlibat dalam kasus perusakan hutan di kawasan Sijunjung, Sumatera Barat.
Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik yang viral tersebut, Hs, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan ini, diduga ikut dalam aktivitas penggundulan hutan seluas 700 hektare.
Ia juga disebut sebagai pemilik sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu yang beroperasi secara illegal di wilayah hutan Sijunjung.
Tidak hanya itu, Hs juga dikabarkan menyerahkan uang lebih dari Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat, yang diketahui memiliki kuasa terhadap tanah ulayat.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses penguasaan lahan yang kemudian digunakan untuk kegiatan ilegal.
Dalam kasus ini, sejumlah dokumen juga diduga dipalsukan. Salah satunya adalah tanda tangan Sekda Sijunjung, yang muncul dalam dokumen izin pemanfaatan kayu atau Sipo, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kajati Kepri Belum Beri Tanggapan

Atas dugaan keterlibatan oknum Jaksa ini, Kejaksaan Tinggi Kepri, yang dikonfriamsi media “bungkam” dan belum memberi tanggapan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J.Devy Sudarso, melalui Asisten Intelijen Yovandi Tazid dan Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, yang dikonfrimasi Media atas keterlibatan oknum Jaksa ini, belum memberi tanggapan terkait posisi dan dugaan keterlibatan Hs dalam kasus tersebut.
Sempat Jabat Kasubag Bin Kajari Bintan
Sebelum dipindah ke Kejaksaan Tinggi Kepri, oknum jaksa Hs, ternyata sempat menempati jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubag Bin) di Kejaksaan Negeri Bintan.
Kejaksaan Negeri Bintan melalui Kasi Intel, Roy B Tambunan, membenarkan oknum Jaksa Hs sebelumnya sempat bertugas sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan.
Namun saat ini lanjutnya, Hs telah dipindahkan ke Kejati Kepri untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Iya benar, yang bersangkutan (Himawan) sudah dipindah ke Kajati untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Roy saat dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025).
Roy juga menjelaskan, Hs sebelumnya bertugas di Kejari Bintan sejak 2024. Namun pada November 2025, ia ditarik ke Kejati Kepri dan tidak lagi menjabat sebagai Kasubag Bin.
Pemindahan ini ujarnya, dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pemeriksaan atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di Sumatra Barat.
Penulis:Hasura/Presmedia
Editor :Redaksi