Jaksa Kembali Periksa Yudi dan Tengku Terkait Korupsi BPHTB

Yudi Ramdani Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah BPKAD Kota Tanjungpinang
Yudi Ramdani Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang kembali dipanggil dan diperiksa Jaksa

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan penyidikan dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang dengan memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi.

Untuk yang kedua kalinya,penyidik Kejaksaan kembali memanggil dan memeriksa Kepala Inspektorat Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan serta Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang Yudi Rahmadani, Rabu.(15/1/2020).

Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan pada sejumlah pejabat dan sejumlah pihak swasta dalam kasus korupsi BPHTB di kota Tanjungpinang itu, dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Kejaksaa atas kasus tersebut.

“Untuk hari ini, Rabu,(15/1/2020) ada dua orang yang kembali dipanggil, Dia adalah Tengku Dahlan selaku kepala Inspektorat dan Yudi Rahmadani, selaku Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Dua orang yang dipanggil lanjut Dia, statusnya adalah sebagai saksi, dan sempat diperiksa selama 4 jam dengan puluhan pertanyaan yang diajukan.

Untuk Yudi, ditanyain seputar pengetahuanya atas dugaan korupsi pajak BPHTB yang disetorkan sejumlah Wajib Pajak ke BP2RD Tanjungpinang,” ujar Rizky.

Dengan pemanggil dua orang saksi hari ini, Kejaksaan menyatakan, telah memeriksa dan meminta keterangan pada puluhan orang, dan direncanakan penyidik kejaksaan, juga masih akan memanggil sejumlah saksi lainya.

Penulis:Roland