
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengatakan, tidak dijadikan pejabat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sebagai saksi dalam dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena telah mengembalikan kerugian negara ke Inspektorat sebelum kasus tersebut dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu dikatakan Kepala seksi Pidana khusus Aditya Rakatama, menanggapi sejumlah kejanggalan yang disebutkan PH terdakwa Yudi Ramdhan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pada saat itu ketika kita belum memeriksa pejabat itu sudah mengembalikan, jadi sudah mengembalikan duluan, bukan saat dia diperiksa dikembalikan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat(16/4/2021).
Raka mengatakan, dengan pengembalian yang dilakukan sebelum penyelidikan dan penyidikan, artinya ada diskresi yang dilakukan pejabat itu atas, kerugian negara yang terjadi, kemudian sudah dibayarkan.
“Pada saat penyidik masuk melakukan penyelidikan ternyata BPHTB sudah dibayar. Jadi bukan pada saat penyelidikan dan pemeriksaan dibayar,” ucap Raka.
Ia menyampaikan, jika di kasus itu dinaikan, maka tidak terpenuhi unsur kerugian negaranya, untuk itu apalagi yang di proses.
Selain itu lanjut Raka, pejabat BP2RD tersebut tidak dijadikan sebagai saksi di dalam Berkas Acara Penyidikan (BAP) terdakwa, karena tidak ada kaitannya dengan terdakwa dan tidak ada kerja sama dengan terdakwa juga.
“Kecuali kalau ada Kerja sama dan ada keterkaitan dengan terdakwa baru kita periksa,” paparnya.
Mengenai terdakwa tunggal, Raka mengatakan, hingga saat ini, sesuai dengan hasil penyidikan Kejaksaan, Kejahatan Korupsi di BP2RD Tanjungpinang murni dilakukan terdakwa secara sendiri, dan tidak ada keterlibatan pihak lain, sehingga terdakwanya dalam kasus itu tunggal.
“Tapi jika nantinya di dalam fakta persidangan ada keterlibatan pihak lain akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yudi Ramadhan, Iwan Kesuma Putra SH, membongkar sejumlah kejanggalan penyidikan Jaksa dalam dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Selain mempermasalahkan penetapan klien-nya yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi itu. Iwan juga menyebut, Jaksa tidak menyidik salah seorang pejabat BP2RD kota Tanjungpinang yang diduga terlibat dan mengembalikan dana Rp.200 juta dalam kasus korupsi BPHTB itu.
Iwan melanjutkan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga disebut ada yang membantu terdakwa, Tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hingga dakwaan Jaksa Penuntut umum ada kejanggalan.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi