Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Tersangka Kasuma Armaninata dan Pesrizal ke PN Tanjungpinang

Cairkan Pembayaran Proyek Tidak sesuai Progres, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi proyek Polder pengendali banjir Tanjungpinang inisial Ka dan P. (Foto: Kasi Penkum Kejati Kepri)
Cairkan pembayaran proyek tidak sesuai progres, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi proyek Polder pengendali banjir Tanjungpinang inisial Ka dan P. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek Polder Pengendali Banjir Kementerian PUPR, dengan tersangka Kasuma Armaninata dan Pesrizal, ST ke PN Tipikor Tanjungpinang.

Pelimpahan dua berkas perkara ini, dilakukan JPU Sari Ramadhani Lubis, Bambang Wiradhany, Alinaex serta Aji Prakoso ke PN Tipikor dan teregister dengan nomor perkara 14/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama tersangka Kasuma Armaninata selaku kontraktor pelaksana, dan nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tpg atas nama tersangka Pesrizal, ST selaku PPK proyek.

Humas PN Tipikor Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan telah dilimpah dan diterimanya berkas perkara dua tersangka korupsi proyek Polder Pengendali Banjir kementerian PUPR di kota Tanjungpinang itu.

“Benar telah dilimpahkan Jaksa, satu perkara atas nama tersangka Kasuma Armaninata dan satu lagi atas nama tersangka Pesrizal, ST,” ujarnya pada media ini, Rabu (19/6/2024).

Saat ini, lanjutnya, Ketua PN Tipikor Tanjungpinang akan segera menetapkan majelis Hakim yang akan memeriksa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Nanti kalau majelis hakimnya sudah ditetapkan, kami akan informasikan, demikian dengan jadwal sidangnya,” kata Boy.

Sekedar mengingatkan, dua tersangka korupsi proyek Polder Pengendali Banjir Kementerian PUPR di kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp22.2 Miliar dari dana APBN tahun 2021 ini sebelumnya ditetapkan kejaksaan Tinggi Kepri.

Ke dua tersangka yang ditetapkan adalah Pesrizal, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Terdakwa Ir.Kasuma Armaninata selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya sebagai pihak ketiga yang yang melaksanakan pekerjaan.

Proyek Pembangunan Polder Pengendalian Banjir Jalan Pemuda kota Tanjungpinang sebelumnya dialokasikan dari dana APBN 2020 melalui Kementerian PUPR di satuan kerja SNVT pelaksana jaringan Sumber Daya Air Sumatera IV provinsi Kepri.

Kelompok Kerja Pemilihan BP2JK Kepri tahun 2021 menetapkan PT.Belimbing Sriwijaya sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp16,3 miliar.

Selanjutnya, tersangka Pesrizal, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir.Kasuma Armaninata selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya menandatangani kontrak kerja Nomor HK.02.01/SP.SNVT.PJSAS4/KONS /II/ 2021/01 tanggal 8 Februari 2021.

Pekerjaan sendiri, dimulai pada 10 Februari 2021 sampai dengan 06 Desember 2021 atau 300 hari kalender. Adapun konsultan pengawas atau konsultansi supervisi dalam proyek ini adalah CV.Vitech Pratama Consultant dengan direktur Endizus yang dibayar dari dana APBN 2021 Rp731.557.200,-.

Pada 16 Februari 2021 atau 8 hari setelah penandatanganan kontrak, Tersangka Kasuma Armaninata selaku Direktur PT.Belimbing Sriwijaya mengajukan pembayaran uang muka dari nilai proyek sebesar 20 Persen.

Atas permintaan itu, kemudian tersangka Pesrizal selaku PPK menyetujui pencairan dana yang ditransfer dari rekening kas negara ke rekening PT.Belimbing Sriwijaya sebesar Rp 2.882.034.594, (Setelah potong pajak) pada 16 Februari 2021.

Namun dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Kasuma Armaninata selakau pemenang tender proyek, malah mengalihkan pengerjaan beberapa item pekerjaan proyek kepada subkontrak.

Selanjutnya, pada 6 April 2021 kontraktor dan PPK melakukan adendum kontrak terhadap adanya pekerjaan tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak awal.

Kemudian, kontraktor kembali mengajukan pencairan pembayaran dana dan direalisasikan oleh PPK, kendati pekerjaan tidak sesuai dengan progres.

Adapun pencairan dana yang diajukan kontraktor dan direalisasikan PPK adalah pada 29 April 2021 pencairan termin satu dengan sebesar 15 persen Rp 2.328.654.241,-.

Selanjutnya, pada 06 September 2021 pencairan termin ke-2 sebesar 35 persen Rp2.451.214.992,-. Selanjutnya, pencairan termin ke 3 sebesar 43 persen dengan nilai Rp 980.485.996,- pada 19 Oktober 2021.

Sementara berdasarkan analisis konsultan pengawas dari CV.Vintech Pratama Konsultan, sesuai dengan Kurva-S rencana progres pekerjaan, pada Agustus 2021 minggu ke-26 seharusnya progres pekerjaan kontraktor sudah harus mencapai 50,01 persen.

Namun kenyataan, realisasi progres pekerjaan kontraktor baru hanya 20,74 persen, sehingga terjadi deviasi atau kekurangan pekerjaan minus 30,27 persen dari skedul progres pekerjaan.

Atas hal itu, PPK kemudian mengeluarkan surat teguran ke-2 kepada penyedia, serta dilakukan SCM-2 pada 16 Agustus 2021 dan pada 4 November tersangka P selaku PPK mengeluarkan surat peringatan ketiga karena progres pekerjaan tidak sesuai dengan skedul.

Selanjutnya pada 13 Desember 2021, konsultan dan pengawas internal SNVT Kementerian PUPR melakukan pembuktian test case SCM-3. Dari hasil pembuktian yang dilakukan, ternyata progres pekerjan yang dilakukan penyedia hanya 1,78 persen dari rencana 6,39 persen.

Atas tidak tercapainya progres pekerjaan ini, tersangka Pesrizal selaku PPK menyampaikan surat pemberitahuan rencana pemutusan kontrak pada 31 Desember 2021, karena pekerjaan tidak dapat diselesaikan kontraktor penyedia.

pemutusan kontrak ini mengakibatkan tidak selesainya pekerjaan proyek polder pengendali banjir di Tanjungpinang ini. Sementara kontraktor PT.Belimbing Sriwijaya telah menerima pembayaran sebesar Rp8,641 Miliar lebih, dan mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit BPK Rp.931.751.880,-.

Atas perbuatannya, tersangka Pesrizal, ST dan Ir. Kasuma Armaninata disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kemudian Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar