Jaksa Sita Rp700 Juta Dana Korupsi BUMD PT.BIS Bintan dari Perusahaan Penunggak Utang

Kejaksaan Negeri Bintan saat menggelar presrilies Penetapan tersangka Mantan Dirut dan Kepala Devisi BUMD Bintan dalam Korupsi DIJP Rp17 M di Kejari Bintan
Kejaksaan Negeri Bintan saat menggelar presrilies Penetapan tersangka Mantan Dirut dan Kepala Devisi BUMD Bintan dalam Korupsi DIJP Rp1,7 M di Kejari Bintan.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, menyita Rp700 juta piutang PT.Bintan Inti Sukses (BIS) Bintan dari sejumlah perusahaan penunggak utang, Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau pinjaman tanpa dasar hukum yang dilakuan tersangka Risalasih (RIS) selaku direktur BUMD di PT.BIS dan Tedddy Ridwan (Td) selaku kepala devisi keuangan.

Penyitaan Rp700 juta piutang modal kerugiaan BUMD Bintan dalam dugaan Korupsi DIJP itu, diterima Kejaksaan Negeri Bintan dari sejumlah perusahaan pengutang Senin (14/12/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Sigit Prabowo, mengatakan dengan pengembaliaan dana piutang BUMD dari Korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) itu, akan mengurangi nilai kerugian BUMD akibat kebijakan kedua tersangka.

Dengan pengembalian dana ini, maka total kerugian negara dari dugaan korupsi di BUMD Bintan ini berhasil kami selamatkan sebesar Rp905 juta dari total Rp1,t Miliar nilai kerugian negara,”ujar Sigit Prabowo saat press rillis didampingi Kasipidus Senopati, Kasi Intelijen Benny dan Kasi Datun Kejari Tanjungpinang, Ali Naex Hasibun di Kejari Tanjungpinang, Senin(14/12/2020).

Namun saat saat ditanya wartawan, perusahan mana saja yang mengembalikan dana modal BUMD yang diutangkan 2 tersangka tanpa prosedural itu, Sigit Prabowo enggan membeberkan.

“Perusahan mana saja telah mengembalikan dana piutang yang diutangkan ke 2 tersang ini, nanti kita dengar di persidangan,”ungkapnya.

Dengan pengembaliaan itu, nilai kerugian negara atas Kebijakan 2 tersangka Risalasi dan Teddy Ridwan yang meminjamkan dana BUMD ke Pihak ketiga, masih tersisah Rp864 juta.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Bintan juga menyatakan, dalam waktu dekat, Penyidik akan segera melengkapi berkas dakwaan, supaya secepatnya di limpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

sebelumnya, kejaksaan juga mengatakan, Perbuatan kedua tersangka Risalasih dan Teddy Ridwan yang merobah fungsi BUMD PT.BIS menjadi perusahaan “Kuperasi” Simpan Pinjam dan menyalurkan dana BUMD PT.BIS ke pihak ke tiga, menyalahi menyalahi anggaran dasar dan rencana kerja PT.BIS, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Atas perbutan ke dua tersangka, mengakibatkan kerugian perseroan PT.BIS C/q Keuangan Daerah Pemerintah daerah sebagai Pemilik Modal Rp.1.773 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b jo pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Penulis:Roland