PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, membenarkan SPDP dugaan tindak pidana korupsi tersebut diterima dari Polres Tanjungpinang.
Ia menyebutkan ada 2 SPDP dari Polres yang diterima atas dugaan tindak pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI. Keduanya adalah SPPD/O5/II/2021/Reskrim dan SPPD/O6/II/2021/Reskrim tanggal 6 Februari 2021 lalu.
“Namun dalam SPDP itu, Penyidik belum menetapakan siapa tersangka, atau SPDP-nya tanpa nama tersangka,”kata Bambang,” saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Selasa (18/2/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra yang dikonfrimasi mengenai pengiriman SPDP atas dugaan korupsi proyek Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak Tahap VI ini belum memberi tanggapan.
Upaya konfirmasi PRESMEDIA.ID ke Kasatreskim Polres Tanjungpinang juga belum membuahkan jawaban.
Sebelumnya, Direktur PT Iklas Maju Sejahtera, terdakwa Abdurrahim Kasim Djou di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (12/12/2019) lalu.
Dalam putusan Hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.
Dugaan korupsi pelabuhan Dompak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar dari total dana senilai Rp9.7 miliar APBN-P tahun 2015 dimenangkan oleh PT KTMA. Namun dalam pelaksanaanya, dilakukan oleh PT Iklas Maju Sejahtera (IMS), Direktur Utama PT IMS adalah Abdul Rohim Kasim Djou yang tidak lain adalah saudara Aziz Kasim Djou.
Adapun modus korupsi yang dilakukan 3 terdakwa masing-masing Hariyadi selaku PPK yang sebelumnya divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan Berto Riawan ST Bin Lukito, selaku Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) divonis 6 tahun penjara adalah dengan memanipulasi progres pekerjaan untuk pencairan dana 100 persen.
Sementara hingga akhir pelaksanaan pekerjaan PT KTMA selaku penyedia pekerjaan, tidak melaksanakan pekerjaan fisik seluruhnya, bahkan perlengkapan dan kelengkapan yang seharusnya diadakan juga tidak dilaksanakan.
Penulis:Roland
Editor :Ogawa
Komentar