PRESMEDIA.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Jaksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Presiden RI Joko Widodo menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Plt.Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga meminta, agar semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,†ujar presiden menjawab pertanyaan jurnalis, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023), sesaat sebelum lepas landas untuk kunjungan kerja ke Jepang, sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.
Presiden pun meyakini Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,†ujarnya.
Pasangan pengganti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
“Plt-nya Pak Menko Polhukam,†tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi mengatakan, Penetapan dan penahanan tersangka Jgp selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI ini dilakukan atas Surat Penetapan Tersangka Nomor:TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Penetapan tersangka Jgp lanjut Kuntadi, dilakukan atas dua alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (Jgp-red) diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G.
Tersangka Jgp disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Jgp sebelumnya sudah beberapa kali diperiksa dengan status sebagai saksi. Selama pemeriksaan, tim Jaksa penyidik menanyakan 33 pertanyaan atas keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795,- yang terdiri dari biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun,†ujarnya.
Penyidik Kejagung lanjutnya, akan fokus pada penindakan dan pemulihan kerugian keuangan negara dengan penelusuran aset-aset para tersangka.
Berita Sebelumnya :
- Kejagung Tetapkan Johnny G Plate Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo
- Rumah Dinas dan Kantor Menkominfo Digeledah Tim Penyidik Kejagung
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar