JPU Tuntut Oknum Polisi Bintan dan Istrinya 6–7 Tahun Penjara atas Dugaan TPPO

Oknum anggota Polres Bintan, terdakwa Andi Darmawan (38) dan istrinya Regina Saffely Siregar (40) serta terdakwa Hasnawaty (53) dituntut pidana penjara selama 6 sampai 7 tahun penjara di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Oknum anggota Polres Bintan, terdakwa Andi Darmawan (38) dan istrinya Regina Saffely Siregar (40) serta terdakwa Hasnawaty (53) dituntut pidana penjara selama 6 sampai 7 tahun penjara di PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmah Chaisari menuntut oknum anggota Polres Bintan, Andi Darmawan (38), istrinya Regina Saffely Siregar (40), serta terdakwa Hasnawaty (53), dengan pidana penjara 6 hingga 7 tahun atas dugaan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain tuntutan Penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/11/2025).

Jaksa menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan atau turut membantu percobaan membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.

Perbuatan tersebut dinyatakan memenuhi unsur Pasal 4 jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Andi Darmawan dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar JPU Rachmah Chaisari di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu, terdakwa Regina Saffely Siregar dan Hasnawaty masing-masing dituntut 6 tahun penjara, ditambah kewajiban membayar restitusi Rp42 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan tertulis (pledoi). Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi, dengan anggota Amir Rizki dan Sayed Fauzan, kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk agenda tersebut.

Kasus ini berawal dari penyelidikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang menemukan bahwa para terdakwa diduga menampung seorang perempuan, Billa Manoh, yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, di rumah milik salah satu terdakwa di Perumahan Mahkota Alam Raya, Tanjungpinang.

Korban mengaku akan diberangkatkan ke luar negeri melalui bantuan para terdakwa.

Atas temuan itu, Polisi kemudian menetapkan Andi Darmawan, Regina Saffely Siregar, dan Hasnawaty sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis:Roland
Editor :Redaktur