
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti menjual dan mengedarkan Narkoba sabu dan Ekstasi, terdakwa Herald P Hutabarat, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim, Bungaran Pakpahan, didampingi hakim anggota Novarina Manurung dan Justiar Ronald, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (16/6/2021).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Herland P Hutabarat, terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,81 gram dam 3 butir pil ekstasi yang diarahkan Napi di Lapas Narkotika Kelas IA Tanjungpinang.
Terdakwa, lanjutnya terbukti bersalah sebagai mana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” ujar Bungaran.
Sementara itu barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 6,81 gram, serta 3 butir pil ekstasi dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit mobil Suzuki Swift dirampas untuk negara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya M.Budi Sutrisno menerima putusan, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus juga menerima, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa memesan Psikotropika jenis Ekstasi kepada Ucil Palembang (DPO). Sehingga Ucil mencari sesuai pesanan terdakwa ke orang lain, sehingga Ucil meminta terdakwa untuk mengambilnya bersama-sama di Simpang Busung Tanjung Uban, pukul 20.00 WIB, Jumat(20/11/2021).
Sesampainya disana Ucil menyuruh terdakwa untuk menepi dan berhenti di tepi jalan dan menunggu di dalam mobil, sedangkan Ucil turun dan berjalan kaki untuk menemui pemilik pil ekstasi yang terdakwa pesan.
Kemudian setelah itu terdakwa mendapatkan pil ekstasi dari Ucil sebanyak 20 butir dengan harga Rp 3.600.000. Keesokan terdakwa narkoba jenis sabu-sabu 2,5 gram seharga Rp 2 juta dari Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas II Tanjungpinang bernama Riko.
Narkoba iti didapat terdakwa dengan cara dicampakan ditepi jalan KPN Samping RSUD Kota Tanjungpinang. Selanjutnya malam harinya terdakwa mendapatkan sabu-sabu dari Ucil sebanyak 5 gram dengan harga Rp 3,8 juta. Terdakwa kemudian mengambil dan membayar narkoba itu di rumah Ucil yang terletak di Kota Piring Tanjungpinang.
Narkoba jenis sabu sebagian telah digunakan terdakwa bersama teman temannya, begitu juga dengan 10 butir pil ekstasi dan 7 butir lagi diberikan kepada terdakwa Elia Agung (Dituntut terpisah).
Pada hari yang sama juga sekitar pukul 23.00 WIB, di belakang Hotel Kita Tanjungpinang terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang dan ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 6,81 gram dan 3 butir pil ekstasi.
Penulis: Roland
Editor : Redaksi