
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti jual narkoba ke Polisi yang sedang menyamar, Tiga terdakwa pengedar dan pemilik narkoba sabu 300 gram, masing-masing, Raden Zulkarnaen, Musshadri dan Hamdani Siregar dituntut selama 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa Wirayanu dari kejaksaa negeri Tanjungpinang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (2/8/2021).
JPU Wirayanu menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual. membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Atas perbutannya kami meminta kepada majelis Hakim agar menghukum ke ketiga terdakwa dengan hukuman11 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Wirayanu.
Sementara barang bukti narkoba sebanyak satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 300 gram dan dua unit handphone merk Vivo dan Nokia dirampas untuk dimusnahkan.
Penangkapan ke tiga terdakwa berawal pada saat terdakwa Raden bercerita dengan Kep mengenai permasalahan keluarganya. Setelah itu Kep meminta untuk mencarikan barang berupa sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram.
Setelah itu terdakwa Raden menghubungi terdakwa Musardi untuk bertemu di Tepi Laut. Setelah bertemu di Tepi Laut terdakwa Mushardi menghubungi Pala yang beradas di Lapas Tanjungpinang untuk memesan sabu-sabu.
Setelah mendapatkan sabu-sabu itu, kemudian ketiga terdakwa bertemu di pinggir Jalan Raya KM 8 Atas Jalan RH Fisabilillah Tanjungpinang sekitar pukul 21.30 WIB, Sabtu (30/1/2021) silam.
Kemudian ketiga terdakwa menyerahkan narkoba itu kepada Kep yang ternyata adalah anggota Polisi dari Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Saat itu juga ke tiga terdakwa langsung ditagkap dan diborgol.
Penulis:Roland
Editor :Ogawa