Judi Online Sasar Anak-Anak Indonesia

Salah satu kasus Judi Online di Kepri yang digrebek Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dan mengamankan pelaku berinsial E Operator dan Customer Servis judi Online Joyotogel di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang Rabu (3-8-2022) hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya. (Foto: dok-Presmedia)
Salah satu kasus Judi Online di Kepri yang digrebek Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri dan mengamankan pelaku berinsial E Operator dan Customer Servis judi Online Joyotogel di Jalan Pemuda Kota Tanjungpinang Rabu (3-8-2022) hingga saat ini tidak jelas proses hukumnya. (Foto: dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol) Menko Hadi Tjahjanto mengatakan, selain menyasar orang dewasa, judi online di Indonesia juga menyasar anak-anak.

Hal itu kata dia, diketahui data data demografi pemain judi online, serta usia di bawah 10 tahun yang mencapai 2 persen atau sebanyak 80.000 orang merupakaan anak-anak.

Kemudian, sebaran pemain judi usia 10 tahun sampai dengan 20 tahun dengan persentase 11 persen atau kurang lebih 440.000 orang. Dan usia 21 sampai dengan 30 tahun sebanyak 13 persen atau 520.000 orang.

Sedangkan usia 30 sampai dengan 50 tahun sebesar 40 persen atau 1.640.000 orang kemudian usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang.

“Dari data ini, rata-rata pemainya adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta orang dan klaster nominal transaksi mencapai Rp10.000,oo sampai dengan Rp100.000,” katanya.

“Sedangkan cluster nominal transaksi kelas menengah antara Rp100.000 sampai Rp40 miliar,” ujarnya saat menggelar konferensi Pers usai Rapat Koordinasi Satgas Judi Online di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (19/06/2024).

Judi online yang menyasar anak-anak ini lanjutnya, dilakukan melalui game online, dengan modus pengisian pulsa atau top up yang dilakukan di minimarket.

Oleh karena itu kata Hadi Tjahjanto, satgas judi online yang dipimpinya, juga akan menutup layanan top up di minimarket yang terbukti terafiliasi dengan gim judi online.

“Karena, pengisian pulsa di minimarket kan bisa juga pulsa bukan untuk permainan judi online. Namun apabila digunakan di judi online itu terlihat kode virtualnya atau akunnya terlihat. Ini juga saya minta bantuan tadi saya sampaikan kepada TNI maupun Polri, Babinsa dan Bhabinkamtibmas terdepan untuk bisa melakukan pengecekan dan penutupan, dan terdepan adalah Polri,” jelasnya.

Selain ketiga operasi tersebut, Menkopolhukam menjelaskan Kementerian Kominfo akan menutup akses internet service provider (ISP).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar provider yang ada di luar negeri juga tidak memberikan ruang untuk pemain judi online yang ada di Indonesia.

“Dengan apa yang kita lakukan tadi, 3 yang utama dan yang keempat dilakukan oleh Kominfo, saya yakin minggu ini, minggu depan itu trennya judi online akan turun apabila sudah efektif di lapangan,” tuturnya.

Rapat koordinasi merupakan implementasi Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring. Dalam rapat juga dibahas pelaksanaan penanganan berdasarkan data demografi sesuai yang dirilis PPATK agar tepat sasaran.

“Dan kami juga akan minta Kepala PPATK untuk menginformasikan tren yang terjadi setelah dan sebelum penindakan melalui tiga operasi yang dilakukan. Asal dilakukan secara efektif, kami akan kontrol di lapangan,” tandas Menko Hadi Tjahjanto.

Menurut Ketua Satgas Judi Online, rapat tersebut juga menyamakan pola pikir dan pola tindak agar prosedur operasi standar pada masing-masing kementerian dan lembaga lebih terintegrasi.

“Dan dalam rapat koordinasi semuanya suda bertemu untuk kita berjalan di satu rel sehingga sudah tidak ada lagi yang namanya ego sektoral. Semua berpikir satu untuk mengefektifkan, mensukseskan pemberantasan judi online tersebut,” tegasnya.

Dalam konferensi pers itu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Wakabareskrim Polri Brigjen Asep Suheri, Wakapuspom TNI Kolonel POM Bambang Suseno, dan Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Mayjen TNI Dominggus Pakel.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi