
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Diperiksa sebagai saksi, Kepala Bagian Umum dan Keuangan BUMD Lingga Junaidi mengatakan, hingga saat ini sejumlah kegiatan usaha PT.Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) anak perusahaan BUMD Lingga banyak yang belum siap.
Sejumlah kegiatan program BUMD yang belum siapa dilaksanakan BUMD itu, diantaranya Pembangunan gedung pabrik air kemasan, Kemudian pengadaan mesin kemasan air serta program pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lingga.
“Program kegiatan BUMD untuk pembangunan gedung pabrik air minum kemasaan itu dialokasikan Rp1,5 miliar. Kemudian pengadaan mesin air kemasan Rp.1,5 Miliar.” jelas Junaidi dalam sidang lanjutan terdakwa Efrizon pada kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Tepung ikan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (17/11/2021).
Untuk pembangunan gedung pabrik Air Kemasan lanjut Junaidi, alokasi anggaran pembangunannya sudah dibayarkan BUMD. Sementara untuk pengadaan mesin air kemasan belum dibayarkan.
Sementara itu, ketika majelis hakim menanyakan Kepada saksi, seseorang bernama Firman Arifin yang mengirimkan Rp.85 juta dana ke rekening BUMD, sebagai mana bukti transfer dari 8 November 2019 sampai Maret 2020, Junaidi mengatakan, kalau orang tersebut adalah adik terdakwa Risalasi.
“Firman Arifin itu adik kandung terdakwa Risalasi, Dan uang itu saya tidak tahu itu uang apa,” katanya.
Selain saksi Junaidi, majelis hakim sebelumnya, juga sudah memanggil dan meminta keterangan mantan Sekda Kepri Juramadi Esram, Kemudian kepala dinas kelautan dan perikanan Lingga dan saksi lainya dalam perkara ini.
Sidang akan kembali dilaksanakan Majelis pada minggu mendatang dengan agenda masih mendengar keterangan saksi lainya.
Sebelumnya, Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga ini, telah disidangkan di PN Tanjungpinang. Kedua terdakwa adalah Risalasi adalah Direktur PT.Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) anak perusahaan BUMD Lingga, dan Terdakwa Efrizon sebagai Komisaris PT.PIM, perusahaan yang mengadakan mesin tepung Ikan BUMD Lingga.
Keduanya, didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp3.090.726.183,-.
Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.
Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.
Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM.
Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.
Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi