Kakak Beradik Ev dan Sh Keroyok Ibu Pengusaha Loundry Akibat Penagih Hutang, Jaksa dan Hakim Tidak Lakukan Penahanan

Kakak beradik dua terdakwa Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria saat meminta maaf kepada korban di PN Tanjungpinang (Roland /Presmedia)
Kakak beradik dua terdakwa Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria saat meminta maaf kepada korban di PN Tanjungpinang (Roland /Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kakak beradik Evita (Ev) dan Sherina (Sh), nekat mengeroyok seorang Ibu pengusaha Loundry korban Risma akibat penagih hutang yang menanyaklan keberadaan keluarga terdakwa.

Namun dalam perjalanan hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kompak, tidak menahan terdakwa kaka beradik Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan akibat penagih hutang.

Kasus ini, menjadi sorotan karena kontras jika dibandingkan dengan perkara pengeroyokan lain yang menjerat Hartono alias Amiang dan Luku, di mana keduanya langsung ditahan dan dijebloskan ke penjara.

Terdakwa Tidak ditahan 

Kendati ditetepakan terdakwa, Evita dan Sherina tidak ditahan dan bebas meninggalkan pengadilan setelah sidang, karena hanya dikenakan tahanan kota oleh hakim.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aderia Dwi Afanti, didampingi Hakim Anggota Desi Ginting dan Amir Rizki Apriadi, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan, Hakim Anggota Amir Rizki Apriadi menyampaikan bahwa kedua terdakwa tetap berada dalam status tahanan kota, melanjutkan kebijakan penahanan yang sebelumnya telah diterapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Terdakwa dilakukan penahanan kota, sebagaimana penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Amir di persidangan.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa status tahanan kota bukan bersifat permanen. Penahanan dapat dialihkan menjadi tahanan badan apabila terdakwa dinilai tidak kooperatif.

“Penahanan bisa dialihkan jika terdakwa tidak hadir di persidangan, tidak kooperatif, mengulangi perbuatan, atau melarikan diri,” tegas hakim.

Kronologi Kasus Pengeroyokan

Sebelumnya, Evita Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria ditetapkan sebagai tersangka sekaligus terdakwa karena diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Risma Hutajulu, seorang pengusaha laundry.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, pada Rabu (23/7/2025).

Sebelum kejadian pengeroyokan, korban mengaku sering didatangi beberapa pria yang hendak menemui terdakwa. Karena tidak pernah ditemui, para pria tersebut kerap duduk di depan tempat usaha laundry milik korban.

“Rumah kedua terdakwa pagarnya tinggi. Ada bel, tapi pintu tidak dibuka. Saya tanya, katanya mereka menagih utang dari Batam,” jelas korban.

Pada hari kejadian, para pria tersebut kembali datang pada pagi hari dan kembali menanyakan keberadaan terdakwa. Setelah itu, korban pergi membeli makan siang, dan saat kembali, para penagih utang tersebut sudah tidak ada.

Cekcok Lakukan Penganiayaan Akibat Penagih Hutang

Tak lama kemudian, korban didatangi terdakwa Evita, yang menanyakan perihal pembicaraan korban dengan para pria tersebut dengan nada yang dinilai kasar.

“Terdakwa Evita bertanya dengan nada tidak sopan, ‘Ngomong apa sama orang-orang yang datang ke rumah?’,” ungkap korban.

Korban mengaku menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditanyakan kepada para pria itu. Namun adu mulut pun terjadi hingga berujung pada pemukulan dan penjambakan, yang dilakukan oleh Evita dan dibantu adiknya, Sherina.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penulis: Roland
Editor : Redaktur