Kejati Kepri Sidik Dugaan Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang, 22 Saksi Diperiksa

Kantor Kejati Kepri di Jalan Senggarang kota Tanjungpinang (Dok-Presmedia)
Kantor Kejati Kepri di Jalan Senggarang kota Tanjungpinang (Dok-Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kredit mikro di PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjungpinang untuk periode 2023–2024.

Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati, menyampaikan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.

“Dalam penyidikan ini, sudah 22 orang diperiksa,” ujar Senopati saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2026).

Namun, pihaknya belum merinci identitas para saksi yang telah dimintai keterangan.

Penyidikan Ditangani Pidsus, Libatkan Ahli Keuangan Negara

Senopati juga menjelaskan, penyidikan kasus ini ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.

Saat ini, penyidik masih meminta keterangan ahli dari Auditor kejaksaan Tinggi Kepri. Selain itu, Kejati Kepri juga masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor sebagai bagian penting dalam proses pembuktian perkara korupsi.

Kejati Kepri Eggan Jelaskan Asal Mula Pengungkapan Kasus

Kejati Kepri belum membeberkan secara rinci apakah dugaan korupsi kredit fiktif ini bermula dari hasil penyelidikan internal BRI atau laporan masyarakat.

Sebelumnya, Pemimpin Cabang BRI Tanjungpinang, Haris Hanafi Nasution, menyatakan bahwa kasus ini terungkap dari sistem pengawasan internal BRI.

Menurutnya, laporan internal tersebut menjadi dasar dilakukannya penyelidikan oleh Kejati Kepri.

Pengungkapan dugaan korupsi kredit fiktif ini lanjut Haris, merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.

Kasus tersebut pertama kali terdeteksi melalui sistem pengawasan internal perusahaan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, manajemen BRI kemudian mengambil langkah tegas dengan melaporkan temuan itu kepada aparat penegak hukum (APH).

Penulis: Roland
Editor: Redaktur