Kakek 73 Tahun Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Asusila di Tanjungpinang

Pelaku SM saat digiring masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (24/10/2024).
Pelaku SM saat digiring masuk ke dalam gedung Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kamis (24/10/2024).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang kakek inisial Sm (73), ditangkap Polisi atas dugaan kasus asusila, terhadap korban anak dibawah umur di Tanjungpinang, Kamis (24/10/2024).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, terduga pelaku Sm diamankan di sebuah tempat, di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.

“Terduga pelaku Sm ini kami amankan atas dugaan perbuatan asusila,” kata Freddy.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap Sm dilakukan atas laporan orang tua korban anak yang mengeluh kesakitan dibagian alat vitalnya.

“Orang tua korban, melaporkan ke polres karena anaknya dicabuli terduga pelaku,” katanya.

Freddy juga mengatakan, korban adalah anak tetangga terduga pelaku, adapun modus pelaku mencabuli korban, dilakukan dengan bujuk rayu korban, kemudian dibawa ke rumah dan di asusila.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus dugaan asusila anak dibawah umur ini, demikian juga pada korban lain.

“Untuk saat ini korban baru satu dan kami masih melakukan pengembangan, untuk memastikan apakah ada korban lain. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar