PRESMEDIA.ID – Seorang kakek di Kabupaten Bintan berinisial DA (58), ditangkap Satreskrim Polres Bintan karena tega rudapaksa cucunya yang masih duduk dibangku SD.
Kapolres Bintan AKBP Riki Iswoyo melalui Kasi Humasnya, Iptu Prasojo, mengatakan, tindak pidana asusila yang dilakukan pelaku seorang kakek ini, terjadi di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur.
“Kejadiannya itu Jumat (22/11/2024) sore hari. Di salah satu perumahan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur,” ujar Iptu Prasojo, Minggu (24/11/2024).
Kasus ini lanjutnya, terungkap berkat komunikasi antara ibu korban dengan korban melalui via WA Video Call (VC). Di situ korban yang berusia 9 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya.
Kepada Ibunya, korban mengaku, dibawa pulang oleh pelaku usai mengaji ke rumahnya Jumat (22/11/2024) sore.
“Kemudian, pelaku membawa korban kedalam kamar dan pelaku melakukan aksi bejatnya dengan iming-iming memberikan uang pada korban Rp7000,” jelasnya.
Sehari setelah kejadian, abang kandung korban berinisial Ra (29) langsung membuat laporan ke Polres Bintan Sabtu (23/11/2024).
Atas laporan itu, Satreskrim Polres Bintan dalam hal ini Unit PPA langsung melakukan penyelidikan.
Tidak perlu waktu lama, hanya butuh waktu 6 jam pelaku berhasil diamankan di Pulau Tenggel Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir.
“Pelaku diamankan di Pulau Tenggelam dan dibawa ke Polres Bintan,” ujarnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E Dan/Atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polres Bintan menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama kepada orangtua untuk selalu memperhatikan putra-putrinya dengan memberikan pemahaman seks sejak dini seperti larangan organ tubuh yang dilarang untuk disentuh oleh orang lain, waspada terhadap orang asing yang mencoba mendekat dengan memberikan barang atau makan serta mengajak untuk mengikuti orang tersebut.
“Hal ini sangat penting guna mencegah terjadinya pelecehan terhadap anak-anak,” ujarnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Komentar