PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang akhirnya memiliki legalitas kepemilikan lahan seluas 3,2 hektare.
Ketua Stisipol Raja Haji Fisabilillah, Endri Sanopaka mengatakan, sebelumnya, lahan kampus itu sejak tahun 1999 belum memiliki legalitas kepemilikan lahan. Namun setelah melakukan pengurusan, saat ini akhirnya memiliki sertifikat secara resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri, tanggal 29 Oktober 2019.
“Selama 20 tahun, kita hanya menguasai Hak Guna Bangunan (HGB), namun sekarang kami telah mendapatkan sertifikat lahan seluas 3,2 hektar dengan NIB. 32.05.04.04.04.670,”ujar Endri saat ditemui di Kampus Stisipol Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Senin(4/11/2019).
Dengan ditemukannya, titik terang yang dihadapi masalah ini, sehingga pihaknya semakin semangat untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik di Provinsi Kepri.
“Sesuai dengan undang – undang kami sampaikan ke publik bahwa orang tua mahasiswa untuk tidak khawatir karena telah diserahkan,”katanya.
Menurutnya pihaknya memanfaatkan lahan ini tentunya untuk kepentingan akademik, bagaimana membangun pendidikan di Tanjungpinang. Setelah didapat sertifikat lahan ini, pihaknya akan menyusun Detail Eginering Desain (DED) dan menambah jurusan Master Administrasi Publik.
“Kita akan menambah jurusan Master Administrasi Publik, sehingga untuk meminta izin ke kementerian diperlukan sertifikat lahan. Semoga dengan adanya itu dapat di kabulkan,”tutupnya.
Penulis:Roland
Komentar