
PRESMEDIA.ID– Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada petugas lapas dan rutan yang terlibat dalam kasus narkoba.
Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, menegaskan, petugas yang terbukti menyelundupkan narkoba ke dalam lapas akan langsung diserahkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Saya tidak mau pusing. Jika ada petugas yang terlibat narkoba, akan langsung kami serahkan ke APH untuk diproses hukum,” ujar Aris usai menghadiri acara remisi Hari Kemerdekaan RI di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (18/8/2025).
Sanksi Tegas untuk Petugas Nakal
Selain menghadapa sanksi pidana, lanjutnya, petugas yang terbukti melanggar juga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari sanksi administrasi, penundaan kenaikan pangkat, penahanan gaji, hingga pemecatan.
“Ada konsekuensi berat bagi petugas yang bermain dengan narkoba. Selain proses hukum, sanksi internal seperti penahanan gaji atau pemecatan akan diberlakukan,” tegas Aris.
Kanwil Ditjenpas Kepri ini juga mengatakan, pihaknya juga secara rutin menggelar tes urine bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hingga kini katanya, hasil tes urine seluruh petugas lapas dan rutan di Kepri dinyatakan negatif.
“Tes urine dilakukan secara berkala, dan alhamdulillah hasilnya negatif,” ungkap Aris.
Oknum Rutan Tertangkap Positif Narkoba
Menanggapi kasus oknum petugas rutan yang tertangkap bersama warga lain dengan hasil tes urine positif, Aris menyebut pihaknya masih memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Kami belum bisa memastikan hasil tes urine oknum tersebut. Namun, kami terus memantau dan memastikan tidak ada pelanggaran di lapas atau rutan,” katanya.
Narkoba Masuk Lapas Gangguan Keamanan
Terkait kasus masuknya narkoba ke Lapas Umum dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Aris menyebut hal ini sebagai gangguan keamanan.
Kasus tersebut telah diserahkan ke Polres Bintan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keamanan sudah kami maksimalkan, tetapi terkadang di malam hari atau saat gelap, ada celah yang tidak terdeteksi. Kami akan tingkatkan pengawasan,” jelasnya.
Aris berharap tidak ada lagi narkoba yang masuk ke lapas. Narapidana yang kedapatan menggunakan narkoba akan dikenakan sanksi berat, seperti penempatan di sel khusus (strapsel) dan pencabutan hak-hak tertentu.
Sebelumnya, pada 19 Juli 2025, Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang mendapati percobaan pelemparan bungkusan yang diduga berisi sabu dan pil ekstasi.
Pada hari yang sama, razia rutin mengungkap tiga narapidana, yaitu Hr, A, dan E, yang menyimpan dan menggunakan sabu di dalam sel. Kedua kasus ini sedang ditangani Satresnarkoba Polres Bintan.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi
Komentar