Kapolres Bintan Sebut Hasan Sos, M.Riduan dan Budiman Tetap Berstatus Tersangka

*Berkasa Perkara Terus Diproses Penyidik Reskrim Polres Bintan

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat memberikan keterangan soal kasus Hasan Cs ke media (Foto-Hasura/Presmedia.id)
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani saat memberikan keterangan soal kasus Hasan Cs ke media (Foto-Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Kepala Dinas Kominfo Kepri Hasan Sos (Hs), bersama dua tersangka lain Muhammad Riduan (MR) dan Budiman (Bd) hingga saat ini, tetap menyandang status tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, Bekas perkara ke tiga tersangka itu, hingga saat ini masih terus berproses di Penyidik Polres Bintan dalam penyidikan.

“Kami masih terus penuhi petunjuk dari Kejaksaan. Jadi Hasan dan yang lainnya masih berstatus tersangka kasus pemalsuan surat tanah di lahan PT Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur. Dan penyidik kami akan memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksaan,” kata Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Senin (20/1/2025).

Kapolres wanita di Kepri ini juga mengatakan, beberapa waktu lalu Jaksa dari Kejari Bintan telah mengembalikan berkas ke Satreskrim Polres Bintan. Dalam pengembalian berkas itu Kejari memberikan petunjuk pada untuk memenuhi 8 petunjuk.

Saat ini lanjutnya, tim penyidik di Reskrim Polres Bintan sudah memenuhi 7 petunjuk yang diberikan. Sementara 1 petunjuk lagi dalam proses untuk segera dipenuhi.

“Yang 7 petunjuk sudah kami kirim ke kejaksaan. Salah satu petunjuk lagi sedang kami proses. Jika sudah terpenuhi akan kami kirim lagi,” katanya.

Ia juga menegaskan, Polres Bintan akan terus berusaha untuk memenuhi petunjuk Jaksa dari Kejari Bintan atas kasus ke tiga tersangka hingga berkas perkara, tersangka dan barang bukti dalam kasus ini dapat dilimpahkan dan disidangkan di PN Tanjungpinang.

“Itu adalah tugas pokok kami. Masalah penegakan hukum memang harus kami lakukan. Jadi kami akan terus berupaya untuk memenuhi segala petunjuknya,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah PT.Expasindo Raya Kelurahan Sei Lekop Bintan Timur. Ke tiga tersangka adalah mantan Camat Bintan Timur inisial Hasan Sos (Hs) Mantan Lurah Sei Lekop inisial M.Ridwan (Rd) dan honorer Kelurahan Sei Lekop inisial Budiman (Bd).

Penetapan tiga tersangka dugaan pemalsuan surat tanah ini, disampaikan Kapolres Bintan kala itu AKBP.Riki Iswoyo Jumat (19/4/2024).

Kapolres mengatakan, Penetapan tersangka ini dilakukan atas proses penyelidikan dan penyidikan Polres Bintan yang sebelumnya telah memeriksa beberapa saksi, gelar perkara di Polda Kepri serta penetapan tersangka.

Polres Bintan juga telah melakukan gelar perkara di Polda Kepri dan menyatakan ketiganya memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Atas gelar perkara yang dilakukan, Kapolres Bintan kemudian mengumumkan status Hasan, M.Ridwan dan Budiman sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di Bintan itu.

Hasan Akui Terbitkan Dokumen Surat Warga Di Lahan PT Expasindo Raya
Tersangka Hasan saat memberi keterangan pada Media saat keluar dari ruangan Tipikor Satreskrim Polres Bintan Jumat (7/6/29024). (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Tersangka Hasan saat memberi keterangan pada Media saat keluar dari ruangan Tipikor Satreskrim Polres Bintan Jumat (7/6/29024). (Foto: Hasura/Presmedia.id)

 

Sementara itu, tersangka Hasan yang diwawancarai media ini, juga mengakui menerbitkan dokumen administrasi surat tanah warga di lahan PT.Expasindo Raya di Bintan Timur.

Penerbitan SKT warga di lahan itu kata dia, dilakukan ketika menjabat sebagai Camat. Adapun sejumlah dokumen yang dikeluarkan dan ditandatanganinya itu seperti dokumen pengoperan lahan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

“Itukan memerlukan tanda tangan Camat sebagaimana yang diterangkan dalam surat tersebut dari tingkat kelurahan hingga kecamatan,” kata Hasan saat diwawancarai media ini.

Jaksa Berkali-Kali Beri Petunjuk
Kajari Bintan Andi Sasongko didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum saat memberikan keterangan pers ke awak media. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Kajari Bintan Andi Sasongko saat memberikan keterangan pers ke awak media. (Foto-Hasura/Presmedia.id)

Kejaksaan negeri Bintan beberapa kali mengembalikan Berkas Perkara kasus pemalsuan surat tanah tersangka Hasan Sos, M.Ridwan dan  Budiman.

Bahkan hingga 10 bulan proses penyidikan dan pelimpahan berkas, Kejari Bintan masih terus mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus pemalsuan surat Tanah dengan alasan belum lengkap.

Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andi Sasongko menyatakan komitmennya untuk penyelesaian berkas perkara tiga tersangka pemalsuan surat Tanah di Bintan itu.

“Insyaallah dan optimis kami sudah komitmen dengan pak Kapolres Bintan untuk menyelesaikan kasus pemalsuan surat lahan milik PT Expasindo Raya dengan tiga tersangka ini,” kata Andi Sasongko pada wartawan saat Kamis (25/7/2024) lalu.

Andi mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik terkait petunjuk alat bukti tersangka Hasan, Muhammad Riduan, dan Budiman.

“Petunjuk yang kami berikan adalah untuk bahan kami sebagai pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Penulis :Hasura
Editor  :Redaksi