Kapolresta Tanjungpinang Akan Tindaklanjuti Kasus Penggandaan KTP Warga di Disdukcapil

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi (Roland/ Presmedia)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, menegaskan, akan mengecek dan menindak lanjuti kasus penggandaan KTP warga yang diduga dilakukan oknum staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan warga karena identitas KTP-nya digunakan untuk kredit handphone tanpa seizin pemilik ke lembaga pembiayaan Kredit Plus. Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Saya akan cek dulu seperti apa prosesnya. Karena kasus itu terjadi sebelum saya menjabat di sini, jadi saya akan tanyakan dulu ke penyidik,” ujar Kombes Pol Hamam Wahyudi kepada media, Senin (13/10/2025).

Hamam juga menyampaikan terima kasih atas perhatian publik terhadap kasus ini.

Ia memastikan akan meminta laporan lengkap dari penyidik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Nanti kami informasikan ke media dan masyarakat. Terima kasih sudah diingatkan, saya akan cek kembali,” tegasnya.

Sebelumnya, korban Aronica Kesuma (26) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan identitas KTP miliknya oleh staf Disdukcapil Tanjungpinang.

Ia mengaku kaget saat mengetahui namanya digunakan untuk kredit handphone tanpa persetujuan.

“Sudah saya laporkan dugaan pemalsuan KTP oleh oknum Disdukcapil Tanjungpinang, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkap Aronica kepada media ini.

Staf Terlibat dan Sudah Diperiksa Polisi

Plt.Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Yuliarti, membenarkan bahwa oknum yang diduga menggandakan KTP tersebut merupakan salah satu staf di bidang pelayanan Disdukcapil Tanjungpinang.

Ia juga mengakui telah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kasus ini.

“Iya, saya sudah diperiksa. Soal dilanjutkan atau tidak, silakan tanya ke Polisi,” katanya santai.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran internal.

Hasilnya, staf berinisial In yang merupakan pegawai honorer, mengaku telah mencetak ulang KTP milik Aronica atas permintaan temannya berinisial S, pegawai Kredit Plus.

“Atasannya juga kami beri teguran, Tapi soal siapa yang paling bersalah, itu bukan kapasitas saya untuk menilai,” ujar Wan Samsi dengan nada diplomatis.

Sebagai bentuk sanksi, staf tersebut telah dikenai surat peringatan dan dipindahkan ke bidang lain.

Namun hingga hapoir satu tahun, kasus penggandaan KTP milik warga, oleh oknum staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Tanjungpinang ini, belum ditindaklanjuti dan “mengendap” di penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur