Kapolresta Tanjungpinang Larang Penggunaan Sirene dan Strobo Sembarangan, Termasuk Pejabat Publik

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi (Roland/ Presmedia)
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang melarang penggunaan sirene dan lampu strobo secara sembarangan, baik oleh masyarakat maupun pejabat publik.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan, larangan ini juga berlaku bagi dirinya sebagai Kapolres saat menggunakan kendaraan dinasnya.

“Pejabat publik, termasuk saya sendiri sebagai Kapolres, tidak diperbolehkan mengaktifkan sirene maupun strobo dalam aktivitas biasa,” tegas Hamam, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, penggunaan sirene dan strobo hanya diperuntukkan dalam kondisi tertentu, seperti ambulans yang sedang bertugas, pengawalan pejabat VVIP, maupun keadaan darurat.

Dan dalam proses pengawalan, juga harus ada pengawasan langsung dari kepolisian, polisi militer, dan Dinas Perhubungan.

“Di internal kepolisian, kami juga menekankan agar anggota Polresta tidak sembarangan menggunakan sirene dan strobo,” tambahnya.

Hamam menjelaskan, arahan ini sesuai dengan perintah pimpinan Polri untuk menjaga ketertiban serta mencegah munculnya kesenjangan atau rasa tersinggung di tengah masyarakat akibat penyalahgunaan fasilitas tersebut.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur