
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan, jika penyidik Kejekasaan Tinggi Kepri besok atau lusa, melimpahkan Berkas Perkara Korupsi tunjangan Perumahan DPRD Natuna ke Pengadilan Tipikor, pihaknya siap mencabut permohonan Praperadilan yang diajukan di Pengadilan.
Tetapi jika Kejaksaan tidak mau dan ingin dipermalukan di Pengadilan atas kinerjanya yang kurang bagus, menggantung status kemerdakaan orang, maka Praperadilan yang kami ajukan jawabnya di Pengadilan,”ujar Koordinator MAKI Bonyamin Bin Saiman, di Tanjungpinang, Jumat,(4/10/2019).
Dalam sidang lanjutan permohonan Praperadilan, dengan agenda pembacaan Permohonan Praperadilan, Bonyamin mengatakan, mangkrak dan mengengedapnya penyidikan kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 miliar yang sebelumnya telah ditetapkan lima orang tersangka oleh Kejaksan Tinggi Kepri, merupakan tindakan Penghentiaan Penyidikan secara materiel dan diam-diman yang tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan KUHAP.
“Penyidik pada Termohon I yang telah selesai melakukan penyidikan, namun tidak melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum adalah perbuatan Penghentian Penyidikan materiel secara tidak sah dan melawan hukum,”ujar Bonyamin.
Termohon II dalam hal ini KPK, juga dikata Benyamin, membiarkan Termohon I melakukan penghentian penyidikan secara materiel, harus dikategorikan bersama-sama atau turut serta melakukan penghentian penyidikan secara materiel yang bertentangan dengan asas-asas dalam Pasal 5 jo pasal 6 jo pasal 7 UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena tidak melaksanakan tugas, fungsi serta kewenanganya sebagai mana diatur dalam undang-undang dan juga merupakan tindakan turut serta melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan bertentangan dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Demikian turut termohon I dalam hal ini BPK dan turut Termohon II dalam hal ini BPKP dalam petitum permohonanya, dikatakan Bonyamin yang berkewajiban melakukan Perhitungan Kerugian Negara atas permintaan Termohon I, Namun realitasnya tidak segera menyelesaikan kewajibannya melakukan audit Perhitungan Kerugian Negara atas perkara korupsi aquo, Sehingga patut dikatakan secara bersama-sama atau turut serta membantu Termohon I melakukan penghentian penyidikan materiel dalam penanganan perkara korupsi aquo;
“Bahwa atas kesalahan Turut Termohon I dan Turut Termohon II yang turut serta melakukan penghentian penyidikan secara materiel maka sudah semestinya diperintahkan untuk membantu secara cepat, tepat dan profesional kepada Termohon I dan Termohon II menuntaskan penyelesaian penanganan perkara korupsi aquo,”ujarnya.
Atas Tujan dan kewenangan Praperadilan, Hak dan kedudukan Pemohon, Dalil Penghentiaan penyidikan secara materil dan diamdiam yang dilakukan Termohon, atas tidak sahnya Penghetiaan penyidikan secara materil. Pemohon meminta pada majelis Hakim PN Tanjungpinang agar mengabulkan permohonanya.
Menyatakan secara hukum termohon I (Kejaksaan) dan Termohon II (KPK) serta turut termohon I (BPK) dan Turut Termohon II (BPKP) telah melakukan tindakan Penghentian Penyidikan secara materiel dan diam�diam kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna yang tidak sah menurut hukum,KUHAP, UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU No.30 tahun 2002 tentang KPK”ujarnya.
Meminta kepada mejlsi haki, untuk memerintahkan Termohon I melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam KUHAP berupa melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Memerintahkan Termohon II melakukan proses hukum selanjutnya sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi berupa melakukan pengambil alihan penanganan perkara korupsi aquo dari Termohon I dalam Hal ini Kejaksaan Tinggi Kepri.
Memerintahkan para Turut Termohon untuk mematuhi Putusan Praperadilan Perkara ini dalam bentuk membantu secara cepat, tepat dan profesional kepada Termohon I dan Termohon II untuk menuntaskan penyeelesaian penanganan perkara korupsi aquo.
Atas pembacaan Permohonan Praperadilan tersebut, Majelis Hakim Tunggal, Guntur Kurniawan serta didampingi oleh Panitera Pengganti, L.Siregar menunda persidangan dan memerintahkan para termohon untuk mengajukan jawaban atas permohonan pemohonan pada Senin(7/10/2019) mendatang.(Presmed)