
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai TU Kejaksaan bersama satu orang warga yang memeras kepala desa Malang Rapat Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana, mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapakan ke tiga pelaku tersebu sebagai tersangka, dan saat ini masuk dalam penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Ketiga tersangka pemerasan yang ditetapkan Kejaksaan itu adalah dua orang oknum Pegawai TU Kejaksaan masing-masing Mrr dan Tu, serta satu orang warga inisial Bi. Sedangkan korbanya adalah Kepala Desa Malang Rapat Kabupaten Bintan.
“Penyidikan atas kasus ini, masih terus kami lakukan,” kata I Wayan saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Jumat(9/3/2021).
Dalam penyidikan lanjutnya, pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi diantaranya, korban serta beberapa orang warga desa Malang Rapat, Bintan. Selain itu beberapa orang penangkap.
“Hingga saat ini baru 6 saksi yang kami dalami, dan untuk ketiga tersangka belum dilakukan pemeriksaan,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada dua oknum pegawai TU Kejaksaan bersama satu warga saat memeras oknum Kepala Desa di Kabupaten Bintan.
Ketiga pelaku masing-masing Mr oknum Pegawai TU Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Bi Oknum pegawai TU Kejaksaan Bintan dan Rr seorang swasta ditangkap di rumah makan di daerah Kawal Bintan, Rabu (30/6/2021) malam lalu.
Selain mengamankan ketiga pelaku, Tim Kejaksaan juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil pemerasan ketiga pelaku Rp 50 juta bersama 3 buah Handphone.
Pemerasan yang dilakukan ketiga pelaku, berawal dari pemberian data oleh Rr atas dugaan penyalahgunaan dana desa kepada Mr dan Bi. Selanjutnya Mr dan Bi yang mengaku Jaksa Intel dari Kejati, mendatangi oknum jaksa yang sedang melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana ADD di desa tersebut.
Warga inisial Rr sendiri, adalah mantan anggota BPD di desa tersebut yang sebelumnya sudah diberhentikan. Dan sebelumnya, sempat mengancam Kades desa itu akan membocorkan dan memberitahu temannya di kejaksaan atas penyelewengan dana ADD di desa itu.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi