
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri dan kejaksaan Negeri Bintan menuntut ringan, Nakhoda Kapal Kargo yang melakukan pelanggaran pelayaran teritorial di laut Indonesia.
Terdakwa Kyi Lwin, Nahkoda Kapal MT.Royal Diamond berbendera Marshal Island, dituntut hanya 3 bulan penjara denda Rp.150 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Eka Putra Kristiawan Waruwu dari Kajari Bintan, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Selasa(16/6/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka menyatakan,terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelayaran, sebagai dakwaan tunggal pasal 317 jo pasal 93 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
“Atas perbuatanya,kami meminta pada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara,”ujar Eka Putra.
Sementara satu unit kapal MT.Royal Diamond 7 berbendera Marshal Island berserta dokumen kapa di kembalikan ke pemiliknya.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh penerjemah dan Penasehat Hukumnya, Yanuarda Yudo Persian dan A Nur SH dalam pledoinya menyatakan, keberatan dengan tuntutan Jaksa tersebut.
Kepada majelis hakim A Nur SH, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim, Admiral SH didampingi hakim anggota Eduard P Sihaloho dan Guntur Kurniawan menyatakan menunda persidangan hingga, Kamis (25/6/2020) untuk membacakan putusan.
Dalam dakwaan JPU, kapal kargo MT. Royal Diamond berbendera Marshal Island yang dinakhodai Terdakwa Kyi Lwin, diamankan KRI Krait- 827 TNI-AL saat melakukan Lego jangkar di posisi 01� 21� 00� U-104� 36� 00� T di teritorial laut Indonesia.
Saat dilakukan pemeriksaan, MT.Royal Diamon, yang sebelumnya berlayar dari merak Banten Indonesia menuju Singapura, engker dilaut Indonesia tanpa izin.
Penulis: Roland