Kasus Pemalsuan 13 Sertifikat HGB Batam di Sidang di PN Tanjungpinang, Nama Joni dan Korban Lain Hilang dari Dakwaan JPU

Tangkapan layar video konferensi Pers Polda Kepri dalam penetapan tersangka kasus Pemalsuan Sertifikat dan Penipuan di Polda Kepri.
Tangkapan layar video konferensi Pers Polda Kepri dalam penetapan tersangka kasus Pemalsuan Sertifikat dan Penipuan di Polda Kepri. 

PRESMEDIA.ID– Kasus pemalsuan 13 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Batam dengan terdakwa Achmad Yani, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (16/9/2025).

Sidang perdana yang dipimpin Ketua PN Irwan Munir dan hakim Anggota Sayed Fauzan, serta Dessy Deria Elisabeth Ginting, diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Destami.

Kasus ini merupakan bagian dari terbongkarnya sindikat pemalsuan sertifikat tanah di Kepulauan Riau dan Penyidik Polda Kepri menetapkan tiga tersangka, yaitu Achmad Yani, Een Saputro, dan Roby Abdi Jailani.

Namun dalam penyidikan, Polda Kepri baru merampungkan berkar perkara Achmad Yani, Sementara berkas Perkara tersangka Een Saputro dan Roby Abdi Jailani, hingga saat ini masih ditangani Polda Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke PN Tanjungpinang.

Namun, dari tiga tersangka, baru berkas atas nama Achmad Yani yang dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke PN Tanjungpinang.

“Untuk dua tersangka lainnya, yakni Een Saputro dan Roby Abdi Jailani, berkasnya masih dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” jelas Yusnar.

Nama Joni Hilang dalam Dakwaan JPU

Dalam dakwaan, JPU menduga Achmad Yani melakukan pemalsuan surat dan penipuan terhadap 13 korban.

Namun, peran Joni yang sebelumnya disebut sebagai pemohon sekaligus fasilitator pengurusan sertifikat sejumlah korban lainya, tidak tercantum dalam berkas dakwaan Jaksa.

Jaska mengatakan, kasus pemalsuan sertifikat HGB ini berawal dari kecurigaan korban Salikin (diduga Joni) terkait sertifikat elektronik Hak Guna Usaha (HGU) dengan NIB.32.02.000006617.0 milik PT Daeha Susan Batam yang sebelumnya diurus oleh Achmad Yani.

Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Bachtiar Dilaga (pegawai BPN), ternyata sertifikat tersebut palsu dan tidak terdaftar di Kanwil BPN Kepri.

Hasil pengecekan juga diperkuat oleh Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri yang menyatakan bahwa sertifikat-sertifikat yang diurus oleh Achmad Yani bersama Een Saputro dan Roby Abdi Jailani adalah palsu.

Modus Operandi

Dalam pengurusan sertifikat palsu ini, terdakwa Achmad Yani dibantu oleh Een Saputro untuk melakukan pengukuran lahan di kawasan Jembatan 6 Batam.

Setelah biaya pengurusan yang mencapai puluhan juta rupiah disepakati, Een kemudian menghubungi Roby Abdi Jailani di Jakarta untuk mencetak sertifikat elektronik palsu tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Achmad Yani didakwa Jaksa berlapis, Yaitu melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU, Achmad Yani dan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk agenda selanjutnya.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi