Kasus Prostitusi Anak, Tersangka Mi Dijerat Pasal Pencabulan

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus, bersama jajarannya saat merilis penangkapan 3 orang pelaku prostitusi anak di Tanjungpinang (Foto-Roland)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus, bersama jajarannya saat merilis penangkapan 3 orang pelaku prostitusi anak dibawah umur di Tanjungpinang Jumat (24/2/2023) (Foto-Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terlibat kasus prostitusi anak yang dilakukan tersangka Ms dan Ltf,  Pria hidung belang tersangka Mi dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka Mi adalah pria yang memesan dan menikmati  jasa prostitusi online yang dilakukan mucikari Ms dan Ltf yang memperdagangkan anak dibawah umur melalui online di Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyatakan perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka Mi, berawal ketika korban anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) bukan nama sebenarnya, pulang bersama tersangka Ms dari Lagoi ke Kota Tanjungpinang Jumat (17/2/2023) lalu.
Selanjutnya, tersangka Ms memabawa korban ke salah satu Wisma. Sesampainya di sana, tiba-tiba tersangka Ltf datang ke kamar korban MS. Selanjutnya Ltf memberi tahu pada Ms bahwa ada tamu yang mau mencari cewek yaitu tersangka Mi.   Atas pemberitahuan Ltf itu, selanjutnya Ms meminta korban agar melayani tamu yang dicarikan Ltf.

“Ada tamu itu, layani iyah,” sebut Ms pada korban.

Atas perintah Ms tersebut selanjutnya korban dibawa tersangka Mi.

Setelah melakukannya kata Heribertus, tersangka Mi memberikan uang kepada korban sebesar Rp120 ribu. Selanjutnya, tersangkaa Ltf juga menyerahkan Rp150 ribu kepada korban setelah selesai melayani Mi.

“Tetapi uang Rp150 ribu itu, diberikan korban kepada tersangka Ms dan korban hanya diberi Rp50 ribu sebagai upah,” ungkap Heribertus Jumat ( 24/2/2023).

Atas kejadian ini, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Mapolresta Tanjungpinang.

Dari hasil penyidikan, selanjutnya diamankan tersangka Mi setelah sebelumnya Ms dan Ltf ditangkap di Wisma Jalan Bintan Kota Tanjungpinang Senin (20/2/2023) lalu.

Atas perbuatannya kata Heribertus, tersangka Mi dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk proses hukum tersangka Mi juga kami lakukan penahanan,” pungkasnya.

Penulis:Roland
Editor  :Editor