Kasus Rudapaksa Siswi SD di Tanjungpinang, Polisi Tetapkan Za Tersangka

Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus saat melakukan ekspos kasus Rudapaksa siswa SD di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus saat melakukan ekspos kasus Rudapaksa siswi SD di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepolisian Resor kota Tanjungpinang, menetapkan pelajar Za (16) tersangka kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur korban siswi SD di Tanjungpinang.

Penetapan tersangka Za, dilakukan Polisi setelah sebelumnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus rudapaksa yang dilaporkan orang tua korban.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, Pelaku Za diamankan tim Jatanras tak lama setelah kejadian dan laporan ibu korban.

Saat diamankan, pelaku Za juga mengakui perbuatannya dan Polisi langsung membawa pelaku ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolres juga mengatakan, kejadian rudapaksa yang menimpa siswi SD itu, berawal dari laporan orang tua korban ke Polsek Tanjungpinang Timur.

“Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Za sekira pukul 17.30 WIB. Pelaku kami amankan saat melintas menggunakan sepeda motor,” ungkap Heribertus saat menggelar rilis pers di Polresta Tanjungpinang Selasa (5/12/2023).

Kronologis Rudapaksa Siswi SD di Tanjungpinang

Sementara mengenai kronologis kejadian, Heribertus mengungkapkan berawal pada saat korban dijemput oleh seorang laki-laku (Pelaku Za) saat pulang sekolah Senin (4/12/2023) siang.

Saat itu, korban dibujuk rayu oleh pelaku sehingga mau untuk dibonceng untuk pulang.

Namun dalam perjalanan, korban dibawa pelaku ke sebuah ruko kosong di Jalan WR Supratman KM 12 Tanjungpinang.

“Disana korban di rudapaksa oleh pelaku,” ungkap Heribertus.

Korban Ditinggalkan

Setelah kejadian, korban kemudian ditinggalkan pelaku begitu saja. Kemudian, dengan pakaian kotor dan berantakan korban ditemukan seorang perempuan yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor.

“Perempuan itu melihat pakaian korban kotor dan berantakan,” tambahnya.

Selanjutnya, korban diantarkan pulang ke rumahnya.

Setelah tiba dirumah, kemudian ibu korban bertanya kepada anaknya mengenai bajunya yang kotor dan berantakan.

Kepada ibunya, korban bercerita bahwa dia dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan dibawa ke sebuah ruko kosong. Korban juga menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya.

Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan.

Saat ini kata Kapolres, Za ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.

“Saat ini pelaku Za kami tetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 UU tentang perlindungan Anak,” kata Kapolres.

Dan untuk proses hukum lebih lanjut, Polisi juga melakukan penahanan pada tersangka Za.

Berita Sebelumnya :

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi