
PRESMEDIA.ID, Bintan – Grafik tindak pidana kejahatan di Kabupaten Bintan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Baik kriminalitas umum, maupun tindak pidana luar biasa seperti peredaran narkoba. Tercatat angka kejahatan yang berhasil diungkap pada 2020 naik sebanyak 4-5 kasus dibandingkan tahun 2019 lalu.
”Untuk kasus kriminal umum, yang diungkap Satreskrim terangkum sebanyak 113 kasus selama setahun 2020 ini. Jumlah tersebut mengalami kenaikan empat kasus dibandingkan 2019 lalu yang hanya 109 kasus,” kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono kepada awak media, Kamis (31/12/2020) bersempena evaluasi kinerja akhir tahun 2020 Polres Bintan 2020.
Lalu untuk tindak pidana yang masuk dalam klasifikasi extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, seperti peredaran atau penyalahgunaan narkoba, jajaran Satnarkoba Polres Bintan juga berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana tersebut.
Jumlah pengungkapan kasus tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada 2019 sebanyak 25 kasus. Dalam kasus yang diungkap tahun 2020 ini jumlah pelakunya sebanyak 47 orang dan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 1,465,58 Gram, ganja seberat 1.002,49 gram, ekstasi sebanyak 68 butir dan Happy Five sebanyak 240 butir.
Ditambahkannya, khusus untuk lakalantas yang ditangani Satlantas mengalami penurunan 24 kasus yang sebelumnya pada 2019 terdapat 87 kasus dan sepanjang 2020 terdapat 63 kasus.
‘Untuk kerugian materi sepanjang 2020 sebesar RP 163.750.000,” kata Bambang seraya menjelaskan, dari total pengungkapan kasus tersebut, ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Bintan.
”Yaitu pengungkapan kasus pembakaran kapal cumi KM Harapan Jaya-1 dengan “pasal 170 k.u.h.pidana dan atau pasal 187 k.u.h.pidana di wilayah hukum polsek tambelan dengan tersangka sebanyak 6 orang dengan kerugian Rp2.8 miliar,” ujar Bambang.
Berikutnya, sambung Dia, pengungkapan kasus korupsi dan dalam proses sidik sebanyak satu perkara dengan tersangka satu orang dan beberapa kasus dengan penyelesaian pengembalian uang negara.
Lalu, imbuhnya, pengungkapan kasus opearsi tangkap tangan (OTT) tentang dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan proses covid 19 untuk kegiatan bantuan operasional pendidikan Alqur’an (LPQ/TPQ).
Kemudian, pengungkapan kasus illegal fishing di wilayah hukum Polsek Tambelan dengan tersangka sebanyak lima orang. Lalu pengungkapan kasus illegal logging di wilayah hukum Polsek Bintan Utara dengan tersangka sebanyak lima orang dan pengungkapan kasus illegal minning di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang dengan tersangka sebanyak satu orang.
Selanjutnya telah ditemukan seorang napi yang bertugas sebagai tamping membawa 3 (tiga) paket sabu berukuran sedang yang diperoleh dari seorang wanita tidak dikenal.
Wanita minterius tersbut, menitipkan barangnya dan rencana akan diberikan kepada rekannya sesama napi dengan berat bersih 99,52 gram, 200 pil happy-5 dan 20 pill ekstasi di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Km 18 Gunung Kijang, Bintan.
”Lalu kami juga berhasil mengamankan tiga orang calon penumpang kapal Umsini tujuan Kijang Bintan–Jakarta-Makasar, tiga orang tersebut yaitu Rian, Slamet dan Rasid, dari barang bawaanya tersebut ditemukan tujuh paket diduga berisi sabu dengan berat 499,47 gram,” katanya.
Terakhir, sambung Bambang, pihaknya juga berhasil mengagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu dengan berat 811,78 di tangan pelaku berinisial Mh.
Setelah dikakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan dua orang yang berinisial Mk dan Mul yang diduga terlibat atas barang haram tersebut, selanjutnya ketiga pelaku tersebut berserta barang bukti diamankan di Mapolres Bintan.
Diharapkan pada tahun 2021 yang akan datang, Polres Bintan semakin dipercaya oleh masyarakat dan diharpkan masyarakat juga terus membantu Polres Bintan dalam mengungkap segala bentuk kejahatan di Kabupaten Bintan sehingga Kamtibmas semakin kondusif dan gemilang,” ucapnya.
Penulis : Hasura